JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali naik ke level 2 di Jabodetabek selama dua minggu kedepan.
Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Ia menjelaskan ada 10 kabupaten/kota di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kembali ke PPKM level 2.
Selain itu ada delapan kabupaten/kota yang masuk PPKM level 1. Hal itu berdasarkan asesmen yang dilakukan pada 27 November 2021.
Dikutip dari PMJ News, diketahui penyebab Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, karena ada dua hal
Tracing Menurun
Kemenko Marves merujuk terhadap asesmen dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Diketahui bahwa tracing (penapisan) di Jabodetabek menurun.
"Menurut asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," tulis Kemenko Marves, dalam siaran persnya.
Kasus Mulai Naik Lagi
Penyebab kedua adalah kasus Corona harian yang mulai naik lagi. Merujuk pada data BNPB dan Pemprov DKI, kasus Corona harian di Ibu Kota sempat naik lagi pada 24 November lalu. Sementara jumlah orang yang dites PCR dalam sehari menurun.
Laporan harian positif harian dalam sepekan tertinggi pada 24 November dengan angka 82 kasus. Terendah dalam satu minggu 26 kasus pada 22 November.
Aturan lengkap PPKM Level 2
Mal
Kapasitas mal dan pusat perbelanjaan dipangkas dari 100 persen menjadi 50 persen. Jam tutup mal pun dimajukan dari 22.00 menjadi 21.00.
Pemangkasan kapasitas pengunjung juga berlaku di fasilitas umum. Pada PPKM level 2, fasilitas umum hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kegiatan seni budaya, olahraga, konser, dan acara yang menarik massa dibatasi 50 persen pengunjung. Kapasitas itu dikurangi dari semula 75 persen.
Sekolah dan Kantor
Sekolah-sekolah di DKI Jakarta boleh melakukan pembelajaran tatap muka hingga 50 persen dari kapasitas ruangan. Untuk sekolah luar biasa (SLB), kegiatan tatap muka boleh dilaksanakan 62-100 persen.
Pembatasan juga berlaku di perkantoran. Sektor nonesensial hanya boleh menggelar kegiatan perkantoran (WFO) maksimal 50 persen.
Aturan itu lebih ketat dibanding PPKM level 1. Saat DKI Jakarta berstatus level 1, perkantoran nonesensial bisa melaksanakan WFO hingga 75 persen.
Makan di tempat
Dalam Inmendagri 63/2021 dijelaskan, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, hanya diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal 50%, dari kapasitas dan waktu maksimal 60 menit. (crr09)