tersangka Edo diamankan beserta barang bukti (yusuf)

Kriminal

Jadi Otak Pembegalan Dua Mahasiswa di Lebak, Edo: Uangnya Buat Beli Beras

Senin 20 Sep 2021, 14:55 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak berhasil mengungkap kasus pembegalan yang menimpa 2 orang mahasiswa yakni Yoga (20) dan Fatah (20) di Plaza Telkom Rangkasbitung,  pada Sabtu (18/9/2021) lalu. 

4 orang pelaku yang terdiri dari 3 orang eksekutor pembegalan, dan satu orang penadah berhasil diamankan tim Serigala Satreskrim Polres Lebak. 

Ketiga orang itu yakni Edo (29), David Maulana (21) warga Rangkasbitung,  dan Muhamad Debi (24) warga Kecamatan Cimarga,  Kabupaten  Lebak.  Sementara seorang penadah  iSuhendi (36) warga Kecamatan  Muncang. 

Usut punya usut, aksi pembegalan i diotaki oleh Edo.  Ia berperan untuk merencanakan aksi yang dilakukan dengan cara menodongkan sebilah golok kepada kedua korban.

Ketika ditanyai wartawan,  Edo pun mengakuinya.  Bahkan,  Ia mengaku sudah melakukan hal serupa sebanyak 4 kali. 

"Iya saya yang ngajak temen-temen  buat ngelakuin itu (pembegalan, -red), " kata Edo saat ditanyai wartawan di Mapolres  Lebak,  Senin (20/9/2021).

Pria bertato ini mengungkapkan alasannya melakukan hal tersebut.  Katanya,  dirinya terpaksa membegal dan menjual hasil begalannya itu karena kebutuhan ekonomi. 

Hasilnya pun katanya, akan dibagi rata untuk kedua orang temannya yang turut ikut melakukan aksi pembegalan.

"Hasilnya buat beli beras bang," katanya. 

"Nyesel bang (sudah melakukan pembegalan, -red), " tambahnya.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengakatakan,  Edo sendiri merupakan  seorang residivis akan jeratan kasus yang sama. 

"Iya, Edo ini merupakan residivis  akan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas)," kata Indik. 

Akibat perbuatannya kemarin,  kini Edo bersama dengan dua orang temannya yakni 

 David Maulana, dan  Muhamad Debi terancam terjerat pasal 365 KHU Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Sementara Suhendi terancam pasal 480 KHU Pidana tentang penandahan dengan  kurungan 4 tahun penjara.(kontributor Banten/yusuf permana) 

Tags:
Jadi Otak PembegalanDua Mahasiswa di LebakEdo: Uangnya Buat Beli Beras

Administrator

Reporter

Administrator

Editor