ADVERTISEMENT

Begini Modus Komplotan Edo Bawa Kabur Motor dan Laptop Milik 2  Mahasiwa di Lebak 

Senin, 20 September 2021 15:56 WIB

Share
pelaku Edo berserta komplotannya diamankan di Mapolres Lebak .(yusuf)
pelaku Edo berserta komplotannya diamankan di Mapolres Lebak .(yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK,  POSKOTA .CO.ID - Kasus pembegalan  dua orang mahasiswa  asal Lebak yang terjadi di Plaza Telkom Rangkasbitung,  Kabupaten Lebak pada Sabtu (18/9/2021) lalu akhirnya terungkap. 

4 orang pun beserta barang bukti berupa 1 unit motor, 2 unit laptop dan sebilah golok yang digunakan para pelaku untuk menodong kedua korban yang diketahui bernama Yoga (20) dan Fatah (20) warga Rangkasbitung.  

Kasat Reskrim  Polres Lebak AKP Indik Rusmono  mengatakan,  ke 4 orang itu sendiri diketahui terdiri dari 3 orang pelaku pembegalan,  dan satu orang penandah.

Katanya,  pembegalan itu diotaki oleh Edo (29) warga Rangkasbitung yang merupakan seorang residivis  atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). 

"Ya pelaku Edo ini merupakan seorang residivis  atas kasus yang sama," kata Indik di Mapolres Lebak, Senin (20/9/2021).

Indik mengungkapkan,  dalam melancarkan aksinya,  Edo meminta salah satu temannya yakni Muhamad Debi (24) untuk memebawa sebilah golok yang akan digunakan untuk mengancam korban. 

Selanjutnya,  komplotan Edo memutari kawasan Rangkasbitung guna mencari mangsa.  Sesampainya di TKP yakni di belakang kantor Plaza Telkom Rangkasbitung,  Jalan Muharam, Ranglasbitung. Edo dan komplotannya langsung menghampiri para korban yang saat itu tengah mengerjakan tugas pada Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 00.30 WIB. 

"Saat menghampiri,  mereka bermoduskan motor milik korban merupakan motor yang pernah bermasalahan dengan temannya.  Mereka pun ngotot untuk mengambil paksa motor itu. Para korban yang curiga sempat mencoba melarikan diri, namun para pelaku langsung menodongkan sebilah golok dan mengancam para korban," terangnya. 

"Korban pun terpaksa untuk menyerahkan motor milik nya dan dua buah laptop kepada para pelaku itu, " tambah Kasat Reskrim. 

Setelah berhasil mendapatkan barang incarannya,  para pelaku itu melarikan diri dan langsung menghubungi Suhendi (36) warga Kecamatan Muncang untuk menjual  barang hasil curiannya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT