LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tiga pelaku yang membegal mahasiswa di Kantor Plaza Telkom Rangkasbitung, pada Sabtu (18/9/2021) lalu berhasil dibekuk tim Serigala Satreskrim Polres Lebak.
Selain mengamankan komplotan pelaku begal yang diotaki oleh Edo (29), warga Rangkasbitung, Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak juga berhasil mengamankan seorang penadah barang-barang hasil begal Komplotan Edo.
Penadah itu yakni, Suhendi (36) warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Ia diamankan Satreskrim Polres Lebak pada Minggu (19/9/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, oleh pelaku begal di Rangkasbitung, barang bukti begal itu adalah 1 unit motor Mio J dan juga 2 (dua) unit Laptop dijual kepada penadah Suhendi seharga Rp4 juta.
"Motor dan Laptop dijual kepada penandah semuanya seharga Rp4 juta, " kata Indik saat pers rilis di Mapolres Lebak, Senin (20/9/2021).
Indik menerangkan, penangkapan Suhendi sendiri bermula saat pihaknya telah mengamankan dua tersangka terlebih dahulu yakni Edo (29) dan David Maulana (21) warga Rangkasbitung.
Dari penangkapan itu, pihaknya melakukan pendalaman dan mendapatkan informaai bahwa barang-barang hasil pembegalan itu sendiri telah dijual mereka kepada seorang penandah yakni Suhendi.
"Hasil penjualan itu sendiri sudah dibagi-bagikan oleh masing-masing pelaku, " katanya.
Akibat perbuatannya, komplotan Edo itu yakni Edo, David Maulana, dan Muhamad Debi terancam terjerat pasal 365 KHU Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Sementara Suhendi terancam pasal 480 KHU Pidana tentang penandahan dengan kurungan 4 tahun penjara, " pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang mahasiswa menjadi korban pembegalan yang dilakukan oleh 3 orang di belakang kantor Telkom Rangkasbitung, pada Sabtu (18/9/2021) dini hari.