8 Orang Tersangka Begal Terhadap Pemotor di Kalideres, Jakarta Barat Ditetapkan Pihak Kepolisian

Rabu 22 Sep 2021, 17:08 WIB
Polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus begal yang terjadi di kawasan Kalideres, Jakbar pada Minggu (19/9/2021). (Foto/tangkapanlayarhp)

Polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus begal yang terjadi di kawasan Kalideres, Jakbar pada Minggu (19/9/2021). (Foto/tangkapanlayarhp)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID8 orang tersangka begal terhadap pemotor di Kalideres Jakarta Barat ditetapkan pihak kepolisian yang melakukan aksinya pada Minggu (19/9/2021) lalu.

"Ada delapan orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Haris Sanjaya saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Haris menjelaskan, para pelaku yang melakukan begal di jalan Satu Maret, Kalideres, Jakarta Barat diamankan awalnya berjumlah 11 orang.

"Kita amankan sekitar 11 tapi masih kita tentuin pelakunya," kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Haris Sanjaya dalam keterangan, Selasa (21/9/2021).

Namun setelah dilakukan pengembangan, pihaknya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

"Sementara tiga orang lainnya hanya sebagai saksi," jelas Haris.

Dikatakan Haris, para pelaku awalnya sedangen cari musuh untuk tawuran.

Kemudian para pelaku merubah rencana untuk melakukan pembegalan terhadap pemotor.

"Ada motor yang lewat dari arah berlawanan. Eksekutornya satu orang yang membantu dan yang mempermudah tindakannya yang banyak," paparnya.

Tak hanya merampas motor, para bandit itupun membacok korbannya hingga mengalami luka di lengan tangan sebelah kiri dan lutut.

Haris menerangkan, pembegalan tersebut terjadi pada Minggu, 19 September 2021 kemarin sekira pukul 01.00 WIB.

Berita Terkait
News Update