Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (foto: ist)

Jakarta

Formula E Pakai Dana Swasta, Anggota DPRD DKI Kenneth: Silakan, Tapi Jangan Lupa Tarik Lagi Uang Rakyat Hampir Rp1 T

Jumat 17 Sep 2021, 14:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut pelunasan commitment fee atau biaya komitmen penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E akan melibatkan pihak swasta.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mempersilakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melibatkan pihak swasta untuk membayar uang komitmen penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E.

Namun, pria yang akrab disapa Kent itu kembali mengingatkan soal adanya uang warga Jakarta yang pada awal sebelumnya sudah disetor kepada Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

"Silakan gandeng pihak swasta untuk membayar komitmen fee Formula E. Tapi jangan lupa, kembalikan dulu uang down payment sebesar Rp983 miliar yang sudah disetor ke FEO ke rekening Pemprov DKI Jakarta yang disetor pada 2019 dan 2020," tegas Kent, Jumat (17/9/2021).

Menurut Kent uang senilai hampir Rp1 tilliun tersebut sedianya dapat digunakan untuk membantu warga DKI Jakarta yang terdampak ekonominya karena pandemi Covid-19. Antara lain dapat digunakan untuk pemberian BLT, Bansos dalam bentuk sembako, bantuan modal UMKM, bantuan Kartu Lansia Jakarta dan Kartu Jakarta Pintar yang pendistribusiannya masih carut-marut karena defisit keuangan.

"Uang tersebut menggunakan APBD dari rakyat, jadi semuanya harus sejelas-jelasnya dan transparan dalam mempertanggung  jawabkannya kepada masyarakat DKI Jakarta, tidak bisa jika Pemprov DKI menggunakan APBD yang notabene adalah uang rakyat dengan cara serampangan seperti ini," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. 

Kent melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta jangan membuat opini seakan-akan bahwa pihak swasta yang akan membayar komitmen fee balapan mobil listrik Formula E, dan melupakan komitmen fee yang sudah disetor di awal ke FEO sebesar 53 juta poundsterling Inggris atau setara Rp983,31 miliar pada 2019-2020, seperti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rinciannya, pembayaran biaya tersebut senilai 20 juta poundsterling Inggris atau setara Rp360 miliar yang dibayarkan pada 2019. Lalu, fee senilai 11 juta poundsterling Inggris atau Rp200,31 miliar yang dibayarkan pada 2020.

Kemudian, Bank Garansi senilai 22 juta poundsterling Inggris atau setara Rp423 miliar. Kendati begitu, BPK mengungkap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk untuk pembangunan infrastruktur Balapan Mobil Listrik Formula E telah melakukan renegosiasi FEO terkait penarikan Bank Garansi dan telah disetujui oleh FEO pada 13 Mei 2020.

"Jadi Pemprov DKI jangan membuat opini, seakan-akan tidak menggunakan APBD yang notabene adalah uang rakyat dalam membayar komitmen fee untuk pelaksanaan pagelaran balapan mobil listrik Formula E ini," ucapnya.

"Masyarakat DKI Jakarta tidak bodoh, kan ada jejak cerita Pembayaran pada 2019 dan 2020 yang menggunakan APBD, kalau ceritanya menggunakan APBD yah sama saja dengan menggunakan uang rakyat. Jadi silakan kembalikan dahulu uang yang sudah disetor kepada FEO, karena masyarakat DKI Jakarta sangat membutuhkan uang tersebut," tukas Kent.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan DKI Jakarta itu pun meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan dahulu tanggung jawab pengembalian uang rakyat yang sudah disetorkan kepada FEO, setelah itu Pemprov DKI silahkan membahas langkah-langkah dengan pihak swasta.

"Kita berbicara langkah demi langkah, selesaikan dahulu tanggung jawab pengembalian uang rakyat yang digunakan untuk membayar komitmen fee dan bank garansi pagelaran Balapan Mobil Listrik Formula E ini, baru kemudian Pemprov DKI boleh membahas langkah berikutnya, tentang menggunakan uang swasta atau sponsor, jadi harus diingat kembalikan dulu down payment Formula E yang menggunakan uang rakyat DKI Jakarta hampir Rp1 triliun tersebut ke rekening Pemprov DKI Jakarta," beber Kent.

Selain itu, sambung Kent, Gubernur DKI Jakarta Anies harus bisa menjelaskan secara detail kepada masyarakat terkait dengan uang komitmen yang sudah disetorkan kepada FEO Formula E.

"Gubernur Anies harus menjelaskan secara detail serta mempertanggung jawabkan setiap rupiahnya kepada masyarakat DKI Jakarta, jika uang tersebut sudah masuk ke rekening Pemprov DKI Jakarta. Jangan terkesan Gubenur Anies berniat malah membuat masyarakat DKI Jakarta menjadi semakin bingung tentang perihal mau menggunakan uang swasta untuk pelaksanaan Balapan Mobil Listrik Formula E ini, masyarakat DKI Jakarta berhak mendapatkan penjelasan secara detail," tutur Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu. 

Kent pun meminta kepada Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia untuk dilibatkan dalam pagelaran balapan mobil listrik Formula E di Jakarta Jika ke depannya berjalan menggunakan anggaran swasta atau sponsor, karena event tersebut merupakan event besar yang ada melibatkan peran pejabat negara di sana.

Lima Tahun

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pelunasan biaya commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E Jakarta akan melibatkan pihak swasta. Pembayaran senilai Rp 2,3 triliun untuk lima tahun penyelenggaraan itu tidak hanya dibebankan ke anggaran pendapatan belanja daerah saja. 

"Nanti tidak hanya dibebankan oleh APBD, bahkan nanti dibebankan oleh Swasta," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.

Riza mengatakan, pelunasan commitment fee tidak harus dilakukan di sisa tahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Dia mengatakan, pelunasan commitment fee bisa dilakukan pada tahun-tahun berikutnya di saat Formula E akan diselenggarakan.

Tonton juga video 'Komentar Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan Kemunculan Tugu Sepatu Berukuran Besar di Sudirman'. (youtube/poskota tv)

Sebagai informasi, dalam surat laporan penyelenggaraan Formula E yang diberikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebutkan kewajiban Pemprov DKI untuk membayar Rp2,3 triliun biaya commitment fee selama lima tahun rencana penyelenggaraan Formula E. 

Dispora menyebut, Pemprov DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran pembayaran Commitment Fee lima tahun berturut-turut sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani bersama Formula E Operation (FEO).

Dalam surat tersebut juga dijelaskan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani antara Pemprov DKI dengan FEO, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar Commitment Fee dengan rincian: Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sebesar 22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta poundsterling, sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta poundsterling dan sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta poundsterling. (*/ys)

Tags:
Anggota DPRD DKI JakartaHardiyanto KennethAnggota DPRD KennethAnggota DPRD Kenneth Persilakan DKI Gandeng SwastaDKI Gandeng Swasta untuk Bayar Formula EJangan Lupa Tarik Lagi Uang RakyatTapi Jangan LupaUang Rakyat Hampir Rp1 TTarik Uang Rakyat Hampir Rp1 TFormula E JakartaFormula E Jakarta Gandeng Swasta

Administrator

Reporter

Administrator

Editor