JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberi perlindungan bagi anggota keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan pihaknya siap melindungi anggota keluarga korban tewas dan korban luka akibat kebakaran yang belum diketahui penyebabnya itu.
Perlindungan bagi anggota keluarga korban dan saksi kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dilakukan guna memastikan mereka tak mendapat tekanan kala proses hukum bergulir hingga pengadilan.
"Sampai sekarang belum ada anggota keluarga yang mengajukan permohonan perlindungan. Tapi sekarang anggota keluarga sudah bisa mengajukan permohonan," ucapnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).
Anggota keluarga bisa mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sebab jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya tsufah menyatakan adanya tindak pidana dalam kebakaran Blok C2.
Jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya pun telah menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan atau kini sedang mencari tersangka pemicu kebakaran besar tersebut.
LPSK yang memiliki wewenang guna memberikan perlindungan bagi korban dan saksi dalam kasus tindak pidana pun berencana menemui anggota keluarga korban guna membahas perlindungan.
"Anggota keluarga bisa memohonkan perlindungan pemenuhan hak prosedural dan restitusi (ganti rugi). Pendampingan psikologis dan perawatan medis untuk korban yang selamat," terangnya.
Termasuk perlindungan berupa rumah aman dapat diberikan, bentuk perlindungan ini ditentukan pihak LPSK setelah anggota keluarga mengajukan permohonan perlindungan.
Pihaknya juga mendukung upaya penyidikan dilakukan jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus yang menewaskan 49 narapidana tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
"Perlu dipastikan mengapa peristiwa tersebut terjadi. Siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya nyawa dan korban luka-luka? Korban harus dipenuhi hak-haknya," jelasnya. (Cr02)