ADVERTISEMENT

LPSK: Korban Kebakaran Bisa Tuntut Uang Ganti Rugi Kepada Pelaku Pemicu Kebakaran

Jumat, 17 September 2021 06:01 WIB

Share
Jenazah Muhammad Yusuf diserahkan ke pihak keluarga pada Kamis (16/9/2021). (Foto/cr02)
Jenazah Muhammad Yusuf diserahkan ke pihak keluarga pada Kamis (16/9/2021). (Foto/cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang memiliki hak menuntut restitusi atau uang ganti rugi.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, restitusi jadi hak karena adanya dugaan tindak pidana pemicu kebakaran Blok C2.

Hal tersebut mengacu pada penyidikan sementara jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya yang menemukan adanya dugaan tindak pidana unsur kesengajaan dan kelalaian atas kebakaran yang terjadi.

"Jadi hak korban yang bisa mereka tuntut. Anggota keluarga korban yang meninggal dan korban luka bisa mengajukan.

"Kalau korban luka bisa melalui anggota keluarga, bisa kuasa hukumnya," ucapnya kala dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).

Berbeda dengan uang santunan yang diberikan terkait kejadian, restitusi adalah ganti rugi yang berkaitan dengan tindak pidana dilakukan seseorang yang dibuktikan secara hukum melalui proses pengadilan.

Apabila dalam satu kasus tindak pidana terdapat satu kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, maka ganti rugi diterima masing-masing korban dapat berbeda.

"Restitusi itu kerugian yang dialami korban. Misalnya kerugian dia keluar uang untuk biaya medis, transportasi, untuk makan, secara peristiwa tindak pidana ya. Hak korban yang bisa mereka tuntut," tuturnya.

Edwin menerangkan restitusi adalah bagian dari betul permohonan perlindungan yang diajukan korban kasus tindak pidana ke LPSK dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006.

Korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang hendak menuntut restitusi cukup mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, nantinya permohonan tersebut bakal dikaji.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT