Soal MS Diminta Tanda Tangan Perdamaian, Pihak KPI Membantah Berupaya Mendamaikan Terduga Korban dan Pelaku

Rabu 15 Sep 2021, 20:31 WIB
Komisoner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan jajaran KPI usai pembicaraan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan pegawai KPI. (foto: cr-05)

Komisoner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan jajaran KPI usai pembicaraan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan pegawai KPI. (foto: cr-05)

Namun setelah MS tiba disana, ia justru diminta meneken tanda rangan surat damai.

"Tiba-tiba tanpa adanya komisioner disana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," kata Mehbob, Jumat (10/8/2021) lalu.

Mehbob mengatakan, Komisioner KPI yang menelpon MS tak ada dalam pertemuan itu.

Namun disana ada salah satu pejabat KPI yang tergabung dalam tim investigasi internal. Disana juga sudah ada sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.

Namun, MS menolak menandatangani surat perdamaian itu. Surat perdamaian itu juga berisi poin yang sangat tidak adil. Salah satunya yakni MS harus mengakui bahwa perbuatan pelecehan seksual itu tidak pernah ada.

Kuasa Hukum terduga pelaku pelecehan, RT dan EO, Tegar Putuhena, juga membenarkan adanya pertemuan MS dengan kliennya di kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu.

Ia pun mengakui ada pembahasan soal perdamaian dalam pertemuan itu. Namun Tegar mengeklaim pertemuan itu diinisiasi oleh korban. (cr-05)

Berita Terkait
News Update