Jadi Otak Penggelapan 31 Mobil Rental, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Resmob Polrestro Depok

Rabu 15 Sep 2021, 19:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar dan Kasat Reskrim  rilis penggelapan mobil rental. (foto: Angga) 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar dan Kasat Reskrim  rilis penggelapan mobil rental. (foto: Angga) 

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga jadi otak kejahatan kasus penipuan dan penggelapan 31 mobil rental.

Tapi akhirnya, ibu rumah tangga sebagai otak penggelapan mobil rental itu dibekuk anggota Resmob Polres Metro Depok. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 31 unit mobil keluarga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan perbuatan pelaku DD (36), ibu rumah tangga menggelapkan mobil rental sebanyak 31 unit mobil setelah dijual kepada orang lain per unit mencapai sekitar Rp50 juta sampai Rp60 juta.

"Pelaku DD ini berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Putri Tunggal  RT. 02/01, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Minggu (25/7/2021)," ujar Kabid Humas Kombes Yusri Yunus.

Kombes Yusri berbicara itu didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregae, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heros dan Kasubag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi dalam jumpa pers di lapangan hitam Mapolrestro Depok , Rabu (15/9/2021) sore.

Perwira jebolan Akpol Angkatan 1991 ini mengaku modus pelaku DD dengan mengajak keempat pelaku lain yaitu A, 30, B, 50, bapak mertua dari A, Nt, 36, dan N als A, 30, menyewa mobil kepada para calon korban rata-rata  sekitar sebulan.

"Setelah menyewa mobil yang direntalkan kepada pada korbannya total ada sebanyak 31 unit mobil jenis mobil keluarga tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengadaikan mobil tersebut ke orang lain," katanya.

Kombes Yusril mengungkapkan keberhasilan anggota unit Resmob ini berkat pimoinan  Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heros dan Kanit Resmob AKP Suparno.

Menurut Kombes Yusri, anggota tim Remob berhasil menangkap pelaku DD setelah pelaku menyewa mobil Toyota Innova Tahun 2016 hitam B 2189 SOK milik pengusaha Rental di Depok, ia meminta bantuan dari masing-masing pelaku lain untuk menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.

"Peran dari masing-masing pelaku setelah mengadaikan mobil ke orang lain, pelaku A mendapat keuntungan 10 persen dari harga mobil yang digadaikan Rp60 juta," tambahnya.

Pelaku DD ini lanjut AKBP Yogen, setelah didalami ternyata sebagai pemain spesialis kasus penipuan dan penggelapan mobil rental Jabodetabek.

Berita Terkait
News Update