Hensah (tengah) Kepala Lapas kelas II A Kota Bekasi saat ditemui awak media. Rabu (15/09/2021) siang. (IF)

Kriminal

Kalapas Kelas II A Kota Bekasi Jelaskan Ada Dua Modus Narapidana Bisa Memiliki Ponsel di dalam Sel

Rabu 15 Sep 2021, 22:06 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepala Lapas Kelas II A Kota Bekasi, Hensah terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban lapas agar tidak terjadi sesuatu yang membahayakan baik di dalam dan luar lapas, mengingat belum lama ini musibah kebakaran besar melanda Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan puluhan narapidana.

Salah satu pencegahan tersebut ialah, pihaknya selalu melakukan razia kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di dalam sel penjara.

Menurutnya, pihaknya masih saja menemukan para WBP atau napi Memiliki ponsel didalam lapas. 

Adapun ada dua modus, yang dikatakan Hensah, bagi napi dapat memiliki ponsel tersebut. Yaitu melalui keluarga dan oknum petugas lapas.

"Ada dua modus, pertama, menyelundupkan melalui barang bawaan dari keluarganya, kedua memasuki oleh jasa oknum, yang menggunakan jasa oknum ini lah yang sulit kita cegah, tetap kita lakukan upaya-upaya pencegahan, biasanya kalau sudah dapat kita kejar dan telusuri barang barang itu di dapatkan dari mana itu berasal," ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak lapas telah melakukan pemeriksaan melalui sinar X-ray.

"Ya kita lakukan upaya upaya pencegahan, salah satunya dipintu Pemeriksaan, kan kita gunakan pakai sinar X-ray itu sudah kami lakukan, jika ada orang atau oknum Menyelundupkan ponsel," sambungnya

Namun menurut Hensah, jenis handphone atau ponsel yang ditemukan di dalam lapas adalah jenis ponsel merk keluaran lama.

"Yang kita temukan ponsel tersebut, adalah ponsel dengan model lama, sangat jarang kita temui yang model keluaran terbaru (Sejenis Android)," ucap Hensah.

Diceritakan juga, bahwa ponsel yang dimiliki oleh napi tersebut juga merupakan warisan dari tahanan yang telah bebas.

"Biasa diwariskan, jadi yang bebas hanponya mereka jual," ujar Hensah.

Menurut Hensah bahwa ponsel para napi tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, dan yang paling murah dan sering, yaitu mulai dari Rp200 ribu.

"Kadang yang bebas mereka jual dengan harga tinggi, kalau misalkan harga ponsel diluar 200 ribu, disini mereka bisa jual mahal, disini kita temukan hp lama, dan jumlahnya sudah semakin berkurang karena sering dirazia.

Kendati demikian pihaknya akan memberi hukuman bagi para oknum oknum tersebut diantaranya hukum pidan dan penurunan pangkat.

"Hukumannya menurut PP 53 tahun 2010, yaitu sudah sampai ke penurunan pangkat, apalagi kalau hp itu dipakai untuk tidak benar, dan selama 8 bulan saya disini sih belum, belum ada yang tertangkap, dan itu bisa dipidana yah," tutup Hensah. (kontributor/ihsan fahmi)

Tags:
Kepala Lapas Kelas II A Kota BekasiHensahPonsel Milik Narapidana

Administrator

Reporter

Administrator

Editor