Lapas 'Neraka'

Kamis 16 Sep 2021, 06:24 WIB
Kondisi lapas yang terbakar. (foto: dok kemenkumham)

Kondisi lapas yang terbakar. (foto: dok kemenkumham)

KEBAKARAN Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas I Tangerang harus diinvestigasi hingga tuntas oleh pihak kepolisian.

Lapas yang seharusnya sebagai tempat pembinaan narapidana (napi), justru menjadi tempat berbahaya bagi napi. 

Ada 41 napi tewas terpanggang di dalam sel lapas, 7 lainnya meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang.

Kematian tragis napi ini menjadi catatan sejarah bangsa ini betapa buruknya pengelolaan lapas oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dari data yang dihimpun Poskota, sekitar 80 persen lapas di Indonesia dihuni oleh napi narkoba.

Pertanyaan, apakah napi penyalahgunaan narkoba masih relevan dipenjara?

Jika harus dibahas akan terjadi debat kusir yang tak ada habisnya.

Tidak ada pilihan, pemerintah harus segera meninjau kembali sistem hukum narkotika nasional, yaitu UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan perubahan atas UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (PAS).

Sistem ini cenderung memenjarakan bagi pecandu narkotika, ketimbang rehabilitasi sehingga menimbulkan kelebihan kapasitas (overcrowding) dalam lapas.

Pemerintah harus berpikir untuk mereduksi jumlah penghuni lapas dengan membuat konsep untuk mengentaskan penyalahgunaan narkoba, bukan justru berpikir untuk menambah jumlah bangunan lapas.
 
Jika konsep pengguna narkoba itu direhabilitasi, dan hukuman berat diberikan kepada pengedar dan bandar narkoba, maka pekerjaan pemerintah menjadi ringan.

Satuan narkotika, Polri hingga BNN juga wajib ditinjau efektivitasnya.

Berita Terkait
News Update