ADVERTISEMENT

Agar Masalah di Lapas Tak Menumpuk, Politisi PDIP Berikan Resep dengan Hukum Adat dan Peradilan Restoratif, Apa itu?

Kamis, 16 September 2021 17:18 WIB

Share
Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta. (ist)
Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOGTA.CO.ID  - Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta mengatakan, menumpuknaya berbagai masalah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Tanah Air, termasuk insiden kebakaran yang baru saja terjadi di Lapas Klas I Tangerang, tak lepas dari permasalahan hukum yang lemah selama ini.

Agar masalah di Lapas tidak menumpuk, Politisi PDIP ini memberikan resep dengan mengusulkan perlunya menerapkan peradilan restoratif dengan mengedepankan hukum adat yang berlandaskan pada azas manfaat.

Menurut Wayan Sudirta, azas manfaat pada peradilan restortif sudah pernah digagas di masa lalu. Akan tetapi hingga kini belum terwujud karena sitem peradilan di Indonesi masih didominasi oleh hukum negara Barat terutama Belanda. 

"Jangan katakan hukum Belanda jelek, tapi tak berani menyebut hukum adat luar biasa,” ujar Wayan Sudirta, Kamis (16/9/2021).

Ia mengatakan,  mengatakan hukum maupun peradilan adat lebih memiliki aspek mamfaat ekonomi seperti adanya hukuman denda dan kerja sosial.

Di sejumlah negara Barat,  sanksi sosial maupun denda yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan pidana bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. 

"Denda dari pelaku tidakan pidana telah membuat perekonomian negara terbantu karena produktivitas pelaku kejahatan tetap terjaga," katanya.

Saat ini katanya, petugas harus dikembalikan suasana psikologisnya agar mereka siap lagi bertugas dan yang luka-luka siap lagi menerima pembinaan. Terakhir,  harus dipastikan kejadian ini tidak terulang kembali.

"Jadi, daripada kita saling tuding menuding, mungkin solusi empat itu penting dan kita kontrol bersama. Kita kontrol ini, sudah dijalankan atau nggak? Karena ini program jangka pendek yang tidak bisa diatasi dengan bicara-bicara," terangnya.

Sementara untuk pendekatan jangka menengah, soal penting tidaknya Undang-Undang (UU) Pemasayarakatan ini.  Menurut Wayan, hal ini sangat penting.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT