ADVERTISEMENT

Kalapas Kelas II A Kota Bekasi Jelaskan Ada Dua Modus Narapidana Bisa Memiliki Ponsel di dalam Sel

Rabu, 15 September 2021 22:06 WIB

Share
Hensah (tengah) Kepala Lapas kelas II A Kota Bekasi saat ditemui awak media. Rabu (15/09/2021) siang. (IF)
Hensah (tengah) Kepala Lapas kelas II A Kota Bekasi saat ditemui awak media. Rabu (15/09/2021) siang. (IF)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepala Lapas Kelas II A Kota Bekasi, Hensah terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban lapas agar tidak terjadi sesuatu yang membahayakan baik di dalam dan luar lapas, mengingat belum lama ini musibah kebakaran besar melanda Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan puluhan narapidana.

Salah satu pencegahan tersebut ialah, pihaknya selalu melakukan razia kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di dalam sel penjara.

Menurutnya, pihaknya masih saja menemukan para WBP atau napi Memiliki ponsel didalam lapas. 

Adapun ada dua modus, yang dikatakan Hensah, bagi napi dapat memiliki ponsel tersebut. Yaitu melalui keluarga dan oknum petugas lapas.

"Ada dua modus, pertama, menyelundupkan melalui barang bawaan dari keluarganya, kedua memasuki oleh jasa oknum, yang menggunakan jasa oknum ini lah yang sulit kita cegah, tetap kita lakukan upaya-upaya pencegahan, biasanya kalau sudah dapat kita kejar dan telusuri barang barang itu di dapatkan dari mana itu berasal," ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak lapas telah melakukan pemeriksaan melalui sinar X-ray.

"Ya kita lakukan upaya upaya pencegahan, salah satunya dipintu Pemeriksaan, kan kita gunakan pakai sinar X-ray itu sudah kami lakukan, jika ada orang atau oknum Menyelundupkan ponsel," sambungnya

Namun menurut Hensah, jenis handphone atau ponsel yang ditemukan di dalam lapas adalah jenis ponsel merk keluaran lama.

"Yang kita temukan ponsel tersebut, adalah ponsel dengan model lama, sangat jarang kita temui yang model keluaran terbaru (Sejenis Android)," ucap Hensah.

Diceritakan juga, bahwa ponsel yang dimiliki oleh napi tersebut juga merupakan warisan dari tahanan yang telah bebas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT