Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di KPI Pastikan Tak Ada Kata Damai, Rony: Proses Hukum Berlanjut!

Sabtu 11 Sep 2021, 10:13 WIB
Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean (jas hitam) didampingi Reinhard Silaban saat memberi keterangan terkait pemeriksaan psikis korban pelecehan sekaligus pegawai kontrak KPI berinisial MS, di Rumah Sakit Polri, Senin (6/9/2021). (Foto/cr02)

Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean (jas hitam) didampingi Reinhard Silaban saat memberi keterangan terkait pemeriksaan psikis korban pelecehan sekaligus pegawai kontrak KPI berinisial MS, di Rumah Sakit Polri, Senin (6/9/2021). (Foto/cr02)

"Tidak ada, belum ada perdamaian. MS belum (tanda tangan). Saya sudah membaca dan memegang konsep dari surat perdamaian itu.

"MS saya katakan jangan ditandatangankan, karena itu keliru dan menyesatkan bagi klien kami," tuturnya. 

Hingga kini, kata Rony, tak ada penandatanganan dan permintaan untuk damai.

Justru kata damai datang dari lima terduga pelaku pelecehan seksual. 

"Awalnya yang ada permintaan perdamaian dari kelima terduga pelaku.

"Sampai sekarang kami masih di Polres Jakpus dimintai keterangan dan proses hukum tetap berlanjut sejauh ini," ungkapnya.

Dikabarkan sebelumnya, korban kasus dugaan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, telah bertemu dengan para terduga pelaku membahas upaya perdamaian. 

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021)  lalu. 

Tegar Putuhena, selalu kuasa hukum terduga pelaku RT dan EP mengakui adanya pertemuan itu.

Ia mengklaim jika pertemuan itu digelar karena diinisiasi oleh korban. 

"Klien kami kemarin hadir di KPI diundang. Bukan atas inisiatif klien kami.

"Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari saudara MS," kata Tegar kepada wartawan, Kamis (9/9/2021). 

Berita Terkait
News Update