Ustaz Yahya Waloni kembali masuk Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, setelah kondisinya mulai membaik.  (Foto/tangkapanlayaryouube@islamicstudiorecord)

Kriminal

Ustaz Yahya Waloni Kembali Masuk Sel Bareskrim Polri, Setelah Kondisinya Membaik di RS Polri

Rabu 01 Sep 2021, 18:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kondisi tersangka dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian Ustaz Yahya Waloni mulai membaik.

Dengan demikian Ustaz Yahya Waloni kembali masuk Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra menerangkan tersangka kasus penistaan agama Ustaz Yahya Waloni direncanakan akan dipulangkan kembali ke Bareskrim Polri usai sempat dirawat karena sakit pembengkakan jantung.

Tim kesehatan masih berkoordinasi dengan penyidik Polri.

"Sudah boleh dipulangkan ke Bareskrim," kata Brigjen Asep saat dikonfirmasi kepada wartawan.

Rencana pemulangan tersebut karena kondisi Ustaz Yahya Waloni mulai dalam kondisi membaik.

Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan tim kesehatan RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Ia menuturkan Yahya Waloni kini tidak lagi mengalami keluhan sesak nafas.

Kondisi tersangka juga sudah jauh lebih membaik dibandingkan pertama kali dilarikan ke RS Polri.

"Dari pemeriksaan dokter, kondisi YW sudah perbaikkan dan keluhan sesak sebelumnya sudah tidak ada," tukasnya. Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam.

Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembengkakan jantung.

Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ustaz Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021. "Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. (adji)

Tags:
ustaz yahya waloni kembali masuk rumah tahanan bareskrim polrikondisinya ustaz yahya waloni mulai membaikkondisi Ustaz Yahya WaloniUstaz Yahya Walonipenistaan-agamatersangka penistaan agama

Administrator

Reporter

Administrator

Editor