JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Masjid Al Zaytun Panji Gumilang, dengan memeriksa saksi-saksi termasuk istri Panji Gumilang.
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Direktorat Pidana Umum pada Jumat (14/7/2023) ini ada sebanyak empat orang saksi yang diperiksa.
"Perkembangan kasus penyelidikan Pondok Pesantren Al Zaytun Direktorat Pidana Umum hari ini telah memeriksa empat orang saksi yakni Drs. CHRB pendeta yang ikut dalam barisan solat,, Saudara LH yang hadir dalam acara HUT PG, C ikut hadir dalam HUT PG, dan FAW istri PG yang ikut hadir melaksanakan solat di shaf," ucap Ramadhan dalam jumpa pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023) sore.
Perwira tinggi (Pati) jebolan Taruna Akpol 1991 ini mengungkapkan dasar penyelidikan terkait dalam rekaman video yang viral kegiatan dalam AL Zaitun. "Dalam kasus ini penyidik fokus terhadap laporan penodaan penistaan agama terjadi di Ponpes Al Zaitun pimpinan PG," tambahnya.
Sementara itu dalam laporan ditujukan kepadw PG, lanjut Ramadhan, ada tiga dugaan kasus yang dikenakn ada UU KUHP Penistaan Agama sesuai No 1 Tahun 1946 berita hoax, dan UU ITE.
"Proses penyelidikan masih berjalan fokus kini masih analisis barang bukti (barbuk) terhadap laporan pelimpahan tanggal 23 Juni, 27 Juni, dan laporan limpahan Polda Jawa Barat," tambahnya.
Menurut Ramadhan, gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli sudah periksa semuanya. "Total saksi semua ada 22 lebih termasuk hari ini ada empat saksi dan satu tidak hadir yakni istri PG yang tidak hadir. Untuk saksi ahli yang sudah dimintai keterangan saksi bahasa, agama dari Kemenag, MJI,NU, dan Muhammadiyah," tutupnya. (Angga)