Yahya Waloni Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Atas Penetapannya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Senin 06 Sep 2021, 21:04 WIB
Unggahan terakhir Yahya Waloni jadi sorotan (YouTube/ISLAMIC STUDIO RECORD)

Unggahan terakhir Yahya Waloni jadi sorotan (YouTube/ISLAMIC STUDIO RECORD)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Ditetapkan sebagai tersangka, Yahya Waloni tak putus asa. Ia berjuang terus. Yahya Waloni mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)  pada Senin (6/9/2021).

Pengajuan permohonan praperadilan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya Abdullah Alkatiri. Pendaftaran praperadilan itu telah diajukan pada Senin (6/9/2021) pagi tadi.

"Kuasa Hukum Ustaz Yahya Waloni telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Pengajuan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Hal ini untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri sudah tepat atau tidak.

"Pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," ucapnya.

Dijelaskan Abdulah, penangkapan Yahya Waloni tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap).

"Yang mana penangkapan yg tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," imbuhnya.

Ia juga mempersoalkan penetapan tersangka Yahya Waloni dalam kasus dugaan penistaan agama. Ceramah kliennya adalah kajian ilmiah yang diungkapkan di internal sesama umat muslim.

"Kajian secarah ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (ekslusif) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh Pelapor," tuturnya.

Seperti diketahui Ustaz Yahya Waloni sendiri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Berita Terkait

News Update