Sabar Ya, DKI Jakarta Belum Memperbolehkan Bioskop dan Tempat Karaoke Buka di Masa PPKM Level 3

Rabu 25 Agu 2021, 18:01 WIB
Anies Baswedan: Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. (Foto/deny)

Anies Baswedan: Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. (Foto/deny)

Aturan itu berlaku pada 24-30 Agustus 2021 dengan sejumlah pelonggaran pembatasan.

Sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama tetap menjadi syarat bagi warga untuk berkegiatan di luar rumah.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat," ucap Jokowi. (deny)

Berita Terkait
News Update