JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelonggaran tempat usaha di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19, terus dilakukan pemerintah pusat begitupula dengan Pemprov DKI Jakarta.
Belakangan, sejumlah wisata dan bioskop pun telah dibuka. Kemudian, menyusul juga rencananya tempat hiburan seperti karaoke dan live musik atau musik hidup.
Namun sekalipun rencana tersebut belum disebutkan waktunya, Pemprov DKI mengingatkan agar syarat-syarat dan tahapan 'new normal' atau adaptasi kehidupan baru harus dipenuhi terlebih dulu, sebelum karaoke benar-benar kembali beroperasi
"Jadi berbeda, nantinya kalau orang masuk karaoke tidak seperti biasa harus sudah vaksin. Sama seperti sekarang orang masuk mal, pasar kan harus sudah vaksin dan harus memperhatikan protokol kesehatan," terang Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Rabu (29/9/2021) malam.
Untuk itu pihak pengelola karaoke maupun masyarakat diharapkan bisa menunggu dan bersabar sembari terus mempersiapkan syarat dan tahapan prokes.
"Pada waktunya nanti kami buka, tapi belum sekarang. Tunggu saja nanti pada saatnya pemerintah akan menyampaikannya ya," jelasnya.
Sebelumnya, politisi senior asal Gerindra ini juga menyebutkan pembukaan tempat hiburan seperti karaoke akan dilakukan dengan melihat fakta dan kondisi penularan penyebaran Covid-19 yang ada.
"Kalau penurunan Covid-19 semakin turun, semakin signifikan dan vaksin sudah selesai dimungkinkan dibuka tempat tempat yang lain," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyebutkan lebih dari 50 persen tempat hiburan yang ada di Jakarta tutup selama pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Asphija, Gea Hermansyah mempertanyakan sikap Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Satpol PP DKI yang tidak juga memberikan 'angin segar' terhadap pelaku usaha tempat hiburan untuk beroperasi. (deny)