KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Dua tempat karaoke di ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, nekat beroperasi di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Maka, petugas melakukan tindakan, kedua tempat karaoke dirazia petugas Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Jumat (10/9/2021) dini hari.
Dua tempat karaoke tersebut adalah Atom Karaoke dan Golden Blue. Keduanya melanggar protokol kesehatan dan jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Penggerebekan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Polisi lebih dulu menggerebek Atom Karaoke.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @narkoba_metro, polisi mendapati sejumlah pria dan wanita berkumpul dalam satu ruangan karaoke.
Terlihat juga beberapa botol minuman dan gelas di dalam ruangan tersebut. Satu per satu pengunjung tempat karaoke itu kemudian dites swab antigen untuk memastikan tidak terpapar Covid-19.
Tempat karaoke itu beroperasi dan suddah jam 12 malam (24.00). Selain itu, polisi juga menggeledah barang bawaan para pengunjung.
"Ini jam 12 (malam), berarti anda melanggar ya. Kegiatan dihentikan, tempat nanti kita police line," kata Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dwi Martono.
Pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional juga terjadi di Golden Blue Karaoke. Di dalam satu ruangan karaoke, polisi mendapati sejumlah pria dan wanita sedang berkumpul.
"Anda melanggar jam waktu buka. Silakan bawa tamu bubarkan, tempat nanti kita police line ya," ujar Dwi kepada pengelola.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menuturkan, pihaknya menyerahkan ke Kabag Ops Polda Metro Jaya.