ADVERTISEMENT

Dugaan Penistaan Agama, Laporan Terhadap Youtuber Muhammad Kece Naik Ke Tingkat Penyidikan 

Selasa, 24 Agustus 2021 17:40 WIB

Share
 Laporan terhadap youtuber Muhammad Kece naik ke tingkat penyidikan.  (Foto/tangkapanlayaryoutub@Muhammadkece)
 Laporan terhadap youtuber Muhammad Kece naik ke tingkat penyidikan.  (Foto/tangkapanlayaryoutub@Muhammadkece)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - YouTuber Muhammad Kece membuat gaduh jagad maya diduga menistakan agama Islam resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri naik ke tingkat penyidikan.

Hal ini dikarenakan penyidik telah menemukan cukup bukti, Selasa 24 Agustus 2021.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menaikan penyidikan terkait laporan penistaan agama terhadap Muhammad Kece.

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Ahmad.

Ramadhan menyebut polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Muhammad Kece.

Sejumlah saksi ahli turut dimintai keterangan, mulai dari saksi ahli Bahasa Indonesia hingga saksi ahli hukum agama.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli Bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama. (Beberapa barang bukti seperti) mengamankan screenshot ataupun video yang beredar tersebut," katanya.

Saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini. Saat ini, Muhammad Kece masih berstatus terlapor. "Masih terlapor," ucapnya.

Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Bareskrim mengumpulkan bukti untuk mencari unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. (adji)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT