TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Pondok Aren mengamankan Iwan alias Botol karena menggigit jari Abdul Muis hingga putus di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Kejadian itu berawal saat korban seorang juru parkir (jukir) bersama rekannya membantu memarkirkan kendaraan di Gereja Emanuel, Pondok Aren, Tangsel. Pelaku yang berprofesi serupa, tidak terima.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, keduanya sempat terlibat cekcok sebelum pelaku menggigit jari korban pada Rabu, 20 April 2024.
Atas kejadian itu, korban yang mengalami luka pada jarinya, melaporkan pelaku kepada Polsek Pondok Aren.
"Motifnya hanya masalah rebutan lahan parkir di Gereja Emanuel Pondok Aren," kata Bambang pada Selasa, 30 April 2024.
Bambang menyebutkan, pelaku menggigit jari manis milik korban hingga putus. Polisi pun menangkap Botol pada Senin, 29 April 2024.
“Betul, pelaku telah ditangkap pada Senin, 29 April 2024. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu menggigit ujung jari manis tangan sebelah kiri korban, sehingga mengakibatkan luka jari manis tangan sebelah kiri korban putus,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
"Pelaku (Iwan alias Botol) sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (Veronica)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.