Tegas! Dianggap Bagikan Konten Penistaan Agama, Kominfo Langsung Hapus 20 Video dari Akun Youtube Muhammad Kece

Senin 23 Agu 2021, 19:20 WIB
YouTuber ini sebut Nabi Muhammad pengikut jin (YouTube/MuhammadKece)

YouTuber ini sebut Nabi Muhammad pengikut jin (YouTube/MuhammadKece)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung mengambil tindakan terhadap konten video dari Youtuber Muhammad Kece yang dinilai telah melakukan penistaan agama.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 20 video dari akun Youtube dan dua video dari akun TikTok Muhammad Kece.

"Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok," kata Dedy sebagaimana diktuip poskota.co.id dalam keterangan persnya pada Senin (23/8/2021).

Pihak Kominfo menurut Dedy telah melakukan tindkan itu lantaran mencegah adanya penyebaran dan penyalahgunaan konten para dari pengelola platform serta kementerian atau lembaga terkait.

Selian itu tindakan Youtuber Muhammad Kece berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juga masuk ke dalam kategori sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar." bunyi pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.

Lebih lanjut Dedy mengatakan bahwa upaya mereka dalam memberantas konten-konten yang melanggar undang-undang tidak akan hanya berhenti di kasus Muhammad Kece saja tetapi akan tetap teruus melakukan patrol siber untuk memberikan kenyamanan serta keamanan ber-internet.

Tak lupa Dedy mengimbau agar masyarakat menjaga persatuan serta kesatuan baik di media online ataupun di dunia nyata dan jika menemukan konten yang telah melanggar undang-undang bisa langsung membuat laporan ke situs aduankonten.id.

"Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," tutup Dedy. (cr03)

Berita Terkait
News Update