ADVERTISEMENT

Astaga… Kecanduan Nonton Film Porno, Pelajar SMA Malah Tega Cabuli Bocah 3 Tahun di Banyumas

Sabtu, 21 Agustus 2021 10:19 WIB

Share
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Diketahui polisi WS bisa dijerat dengan Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.

Tak hanya itu saja, WS bakal dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (cr03)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT