ADVERTISEMENT

Komisi Perlindungan Anak Buka Suara Soal Pencabulan AT Terhadap Gadis Di Bawah Umur

Minggu, 23 Mei 2021 19:36 WIB

Share
AT (21) alias Amri Tanjung, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial PU (15) kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota (foto: cr02)
AT (21) alias Amri Tanjung, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial PU (15) kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota (foto: cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi buka suara ihwal pengakuan tersangka AT (21) alias Amri Tanjung dalam kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial PU (15) yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Saya sampai saat ini belum menemukan satu pasal pun yang mengatakan bahwa, hubungan (intim) suka sama suka antara orang dewasa dengan anak di bawah umur itu dibenarkan," kata Ketua KPAD Kota Bekasi Novrian kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).

Dia juga menantang bila memang tersangka bisa membuktikan ada pasal yang mengatur tentang hubungan orang dewasa dengan anak di bawah umur.

"Kalau ada mungkin bisa kasih unjuk ke saya," jelas Novrian.

Lanjutnya, kata dia, anak-anak rentan menjadi korban manipulasi, sebab pada masa itu, dari sisi psikologis maupun sosialnya masih belum sempurna.

"Karena anak merupakan fase proses yang belum sempurna secara sosial dan psikologis. Sehingga si anak itu sendiri mudah sendiri menerima manipulasi," ungkapnya.

Bahkan, dari berbagai kasus yang diterima KPAD, sebagian besar karena anak-anak mudah dirayu atau diming-imingi oleh orang lain untuk melakukan hal negatif.

"Kasus-kasus yang kami terima sebagian besar adalah anak itu banyak diiming-iming, dirayu itu banyak sekali ditemukan," ucapnya.

Atas dasar itu, Novrian menyampaikan bahwa alasan tersangka melakukan hubungan intim dengan korban PU karena suka sama suka, tidak bisa dibenarkan.

"Jangan jadikan statement (pernyataan) yang disampaikan pelaku ini sebuah pembenaran. Karena saya bicara secara normatif," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT