ADVERTISEMENT

Pelaku Pencabulan Anak Tiri Diringkus Polres Jakbar

Jumat, 16 Juli 2021 18:35 WIB

Share
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku pencabulan kepada anak tirinya sendiri, Jumat (16/7/2021). (ist)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku pencabulan kepada anak tirinya sendiri, Jumat (16/7/2021). (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Jakbar berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah angkat inisial AS (49) terhadap anak tirinya sendiri inisial STA (15) yang terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Penangkalan tersangka dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakbar, Kompol Joko Dwi Harsono kepada awak media.

"Hari ini kita melakukan penangkapan kepada pelaku atau tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujarnya kepada awak media, Jumat (16/7/2021).

Joko menambahkan, saat ini kasus pencabulan terhadap anak tiri sendiri itu sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat ini sedang ditangani unit PPA Polres Metro Jakbar untuk dimintai keterangan," jelas Joko.

Joko tidak bisa membeberkan lebih detail terkait penangkapan kepada tersangka, sebab akan disampaikan secara lengkap dala konferensi pers dalam waktu dekat.

"Perkembangan akan kita sampaikan nanti pada saat konferensi pers," tandasnya.

Sebelumnya, seorang ayah angkat inisial AS (49) tega cabuli anak tirinya inisial STA (15) di sebuah rumah kontrakan tempat mereka tinggal di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Aksi pencabulan tersebut diketahui telah berlangsung selama tiga tahun.

Hal tersebut diketahui setelah ayah kandung korban bernama Romansyah (42), melaporkan aksi pencabulan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (15/7/2021).

Romansyah menceritakan, anaknya tersebut telah tinggal bersama ayah tiri dan ibu kandungnya selama tiga tahun disebuah rumah kontrakan.

"Kemarin di rumah saya dia cerita sama istri saya atau sama ibu tirinya bahwa sudah dinodai atau diperkosa sama ayah tirinya," ujarnya kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat.

Romansyah menjelaskan, kejadian pencabulan pertama kali dilakukan pada tahun 2018 silam.

Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Mereka dirumah bertiga, ibu kandungnya, ayah tirinya sama anak saya itu. Pertama kali di perkosa pas umur 13 tahun kelas 1 SMP," jelasnya. (cr01).

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT