ADVERTISEMENT

Polisi Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Kasus Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

Selasa, 20 Juli 2021 00:48 WIB

Share
Polres Metro Jakarta Barat segera lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka pencabulan kepada anak dibawah umur. (Foto/Pandi).
Polres Metro Jakarta Barat segera lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka pencabulan kepada anak dibawah umur. (Foto/Pandi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan AS (49) tersangka kasus pencabulan kepada anak tirinya sendiri inisial STA (15) yang dilakukan dirumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

"Akan dilakukan pemeriksaan oleh Satresrkrim," Ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat Konferensi Pers, Senin 19 Juli 2021.

Bismo menambahkan, selain dilakukan pemeriksaan kejiwaan, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan apakah tersangka merupakan pedofil, sebab melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur dan korban merupakan masih satu keluarga.

Saat ini, korban masih dalam penanganan psikologis oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Sedang kita dalami, dalam penyidikan dan korban masih dalam penanganan terapi psikologis P2TP2A," kata Bismo.

Sementara itu, Bismo menjelaskan, tersangka nekat melakukan aksi bejatnya lantaran tergoda nafsu, sebab mereka tidur secara bersamaan didalam satu kamar bersama sang istri.

Tersangka diketahui nafsu dengan korban lantaran usia korban yang nasih remaja.

"Tergoda karena korban usia remaja, kemudian ibunya bekerja sebagai pedagang, lelah setelah bekerja kemudian di sisi lain ayah tirinya tergoda terhadap situasi tersebut dimana ketiga orang tersebut berada dalam satu tempat tidur," papar Bismo.

Adapun, pasal yang disangkakan oleh tersangka yakni pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Karena pelaku orang tua atau wali dan ada hubungan keluarga akan diperberat 1/3 nya dari ancaman pidana," tutupnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT