ADVERTISEMENT

Astaga… Kecanduan Nonton Film Porno, Pelajar SMA Malah Tega Cabuli Bocah 3 Tahun di Banyumas

Sabtu, 21 Agustus 2021 10:19 WIB

Share
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

BANYUMAS, POSKOTA.CO.ID – Tindakan bejat dilakukan oleh seorang remaja berinisial WS (16) tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 3 tahun 11 bulan di Banyumas, Jawa Tengah.

Polresta Banyumas langsung meringkus pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 2 SMA setelah ketahuan melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban yang masih berusia sangat dini.

“Pelaku merupakan warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Banyumas. Kami tangkap pada Rabu (18/8/21) karena melakukan pencabulan terhadap korban berinisial DNY, warga Sokaraja, Banyumas," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry di Purwokerto pada Jumat (20/8/2021).

Kompol Berry mengatakan bahwa proses penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari ibu kandyng korban yang mulai curiga karena anaknya kerap kali mengeluh kesakitan di bagian organ intimnya.

Ternyata setelah ditelusuri penyebab organ intim sang anak sering merasa sakit lantaran kerap dicabuli oleh pelaku WS.

Kemudian pihak kepolisian Banyumas mencoba melakukan penyelidikan ke kediaman sang pelaku dan langsung meringkusnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, ternyata perbuatan bejat WS dilakukan saat korban bermain di rumah neneknya yang juga merupakan tetanga dari sang pelaku. Pelaku mengaku telah melakukan tindakan tak senonoh itu pada Sabtu (14/8/2021).

"Sebelum melakukan pencabulan tersebut, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan mengajaknya melihat ikan di kebun. Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan karena sering menonton film porno," sambungn

Meskipun sempat akan dilakukan mediasi karena pelaku juga masih di bawah umur dan masih pelajar, tetapi pihak keluarga korban tetap merasa tidak terima lalu meminta pelaku diproses secara hukum.

"Oleh karena itu, WS yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan," ujar Kompol Berry.

Diketahui polisi WS bisa dijerat dengan Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.

Tak hanya itu saja, WS bakal dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (cr03)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT