Polisi Tegaskan Tak Ada Pelarangan Pembentangan Bendera di Jembatan PIK, yang Dilarang Kerumunannya

Rabu 18 Agu 2021, 19:45 WIB
Petugas tiga pilar saat memberikan imbauan kepada Organisasi LMP terkait larangan pembentangan bendera merah putih di Jembatan PIK. (foto: poskota.co.id/cahyono)

Petugas tiga pilar saat memberikan imbauan kepada Organisasi LMP terkait larangan pembentangan bendera merah putih di Jembatan PIK. (foto: poskota.co.id/cahyono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelarangan organisasi LMP membentangkan bendera merah putih sepanjang 21 meter di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, menegaskan, bukan pembentangan benderanya tapi kerumunannya yang dilarang.

"Jakarta ini kan sudah turun positif aktifnya kan sudah turun. Nah, kami antisipasi jangan sampai terjadi klaster baru, kalau mengibarkan bendera silakan. Setelah itu kan mengibarkan bendera gak kita larang," tegas Kapolres saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).

Guruh mengatakan, alasan dilarangnya pembentangan bendera di Jembatan PIK oleh LMP, karena di lokasi tersebut sangat rawan kerumunan, terlebih pada hari libur.

"Karena kemarin kan situasinya lagi hari libur, yang kami khawatirkan kan ada kegiatan di situ akhirnya orang-orang berkumpul nah terjadi kerumunan masa nah ini yang tidak boleh terjadi," pungkasnya.

Dari pantauan Poskota.co.id di jembatan PIK pada Rabu (18/8/2021) siang, tak ada pembentangan bendera panjang yang dipasang di jembatan PIK.

Namun, puluhan bendera merah putih dipasang di tiang bambu terlihat berjejer sepanjang jembatan PIK.

Arus lalu lintas menuju Pantai Maju pun berjalan lancar tanpa ada hambatan.

Sebelumnya, Panglima LMP Daeng Jamal mengungkapkan, tujuan pihaknya berencana membentangkan bendera merah putih di jembatan PIK, untuk menghilangkan stigma masyarakat bila kawasan tersebut dikuasai orang asing.

"Yang pastinya yang pertama tujuan pembentangan bendera merah putih 21 meter itu dalam rangka memperingati proklamasi kemerdekaan, jadi momen ini kami gunakan di mana di waktu masa kemerdekaan ini kita ingin membuktikan selama ini asumsi-asumsi masyarakat keberadaan Pantai Indah Kapuk yang dianggap dikuasai oleh orang asing," kata Daeng Jamal di lokasi, kemarin.

Dirinya ingin membuktikan, bahwa anak negeri pun bisa berdiri tegak di PIK dengan membentangkan bendera merah putih, karena kawasan tersebut masih dalam wilayah NKRI.

"Kami ingin membuktikan kami itu bisa berdiri di sini di pantai indah kapuk dengan mengibarkan bendera merah putih, artinya ini masih kedaulatan teritorial NKRI," tegasnya.

Menurutnya, sebenarnya masyarakat PIK mendukung rencana pembentangan bendera. Namun, karena tekanan dari pihak manajemen dan terbentur aturan akhirnya pembentangan bendera urung terjadi.

"Kami melihat animo masyarakat PIK sebenarnya mendukung hanya pihak manajemen saja karena di bawah tekanan dan aturan sehingga tidak terlaksana dengan baik. Namun kami tidak putus semangat sampai di sini," tuturnya.

Sekitar pukul 09.00 WIB sempat terjadi adu argumen antara pihak LMP dan Tiga Pilar saat dilakukan larangan pembentangan bendera di jembatan PIK.

Jembatan PIK pun ditutup sementara dan lalu lintas menuju Pantai Maju dialihkan sementara.

Setelah diberikan pemahaman, akhirnya puluhan anggota LMP pun mengerti dan membubarkan diri secara tertib.

Jembatan PIK yang semula ditutup pun, saat ini sudah dibuka kembali untuk umum. (yono)

Berita Terkait
News Update