JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara segera memproses laporan Ibu rumah tangga PDY (25), warga Cilincing yang diteror perusahaan pinjaman online (pinjol) karena telat 5 hari melunasi utang.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, laporan yang diajukan Selasa (10/8/2021) kemarin dari korban menjadi atensi kepolisian.
"Baru kemarin dilaporin. Sudah kita atensi. Besok kita proses, kita panggil untuk kita mintai keterangan saksi-saksinya," kata Guruh saat dihubungi, Rabu (11/8/2021).
Adapun, teror yang diderita PDY oleh perusahaan pinjol dikirimkan melalui Whatsapp, berupa foto perempuan tanpa busana yang disandingkan dengan foto dirinya yang memegang KTP dan diberi keterangan 'OPEN BO+ YUK JAPRIII..!!!!'.
PDY mengungkapkan, teror tersebut bermula, saat dirinya meminjam uang pada perusahaan pinjol Dana Numpuk, sebesar Rp6 juta.
Namun uang yang ia terima hanya Rp4 juta dengan jatuh tempo pembayaran selama 7 hari.
Baru saja hari ke 5, pihak pinjol sudah menghubunginya untuk segera melakukan pelunasan utang.
"Dalam jangka waktu 5 hari sudah ditagih kalau saya tidak mau bayar disebar data-data saya," ujar wanita berparas cantik tersebut di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Karena belum memiliki uang, PDY pun mengalami telat bayar selama 5 hari. Setiap hari dirinya selalu diteror oleh pihak pinjol agar segera melakukan pembayaran.
Namun, di hari ke 12, pada tanggal 1 Agustus, PDY mendapatkan pesan Wahtsapp berupa foto telanjang yang disandingkan dengan dirinya.
Diketahui pesan tersebut berasal dari pihak pinjol disertai ancaman bila tidak segera dilunasi, akan disebar ke seluruh kontak Whatsappnya.
"Terornya sudah dijelaskan tadi foto saya disandingkan dengan wanita bugil dengan tulisan open BO," jelas PDY.
PDY memastikan, saat ini dirinya telah melakukan pelunasan utang terhadap perusahaan pinjol tersebut.
Karena reputasinya terancam, PDY pun menggandeng pengacara untuk melaporkan teror yang ditebar oleh perusahaan pinjol ke pihak yang berwajib.
PDY pun membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara dengam membawa barang bukti berupa tangkapan layar teror melalui Whatsapp dan bukti transfer pelunasan utang pada Selasa (10/8/2021) sore.
Sementara, Kuasa Hukum PDY, Karolus Seda mengatakan, dilaporkannya teror yang diderita kliennya, agar tak ada kasus serupa dikemudian hari.
"Itu keterlaluan jadi kami berharap untuk ditindak tegas supaya tidak ada korban lain," tegasnya. (Yono)