Meski Dinyatakan Bersalah Tolak Laporan Warga Terkait Kode Etik, Aipda Rudi Tidak Ditahan

Jumat 17 Des 2021, 23:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (foto: poskota/ cr01)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (foto: poskota/ cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan Aipda Rudi Pandjaitan, seorang anggota polisi Polsek Pulogadung yang enggan merespon laporan warga bersalah dalam kode etik namun begitu namun Aipda Rudi tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Aipda Rudi saat ini sudah lepas dari jabatan lamanya alias nonjob.

"Begini, dia ini kan sidangnya kode etik, kalau cuma disiplin itu ditahan habis ditahan kembali lagi bertugas seperti biasa tidak ada di kode etik. Ini kode etik lebih tinggi gitu loh," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Menurut Zulpan, putusan sidang kode etik yang diberikan kepada Aipda Rudi sudah termasuk berat. Bahkan Aipda Rudi telah dipindah tugaskan di luar wilayah Polda Metro Jaya.

Saat ini Aipda Rudi sudah berstatus nonjob dari jabatan lamanya. Status itu diberikan kepada Aipda Rudi hingga dia ditempatkan dikesatuan barunya.

"Kita tunggu aja dengan nanti adanya putusan ini, itu kan Mabes Polri akan memberikan tindak lanjut ya untuk nanti merespon putusan dari Polda Metro," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Anggota polisi Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Pandjaitan yang enggan menerima dengan baik laporan warga dinyatakan bersalah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersebut setelah dilakukan sidang kode etik di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).

"Putusan dari lada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi yakni menetapkan Aipda Rudi Pandjaitan terbukti sah langgar peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011," ujarnya kepada wartawan.

Zulpan menambahkan, atas perbuatannya, Aipda Rudi akan pindahkan tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi.

"Ini Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi," paparnya. (cr01)

Berita Terkait
News Update