SERANG, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah untuk ribuan pondok pesantren (ponpes) di Provinsi Banten tahun 2018-2020 telah rampung disusun penyidik Kejati Banten.
Oleh karenanya, lima orang tersangka, akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang.
Asinten Intelejen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliani membenarkan jika berkas kelima tersangka yaitu mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, Ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes Toton Suriawinata, AS pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah, AG honorer di Kesra Provinsi Banten dan ES dari pihak swasta telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (10/8) kemarin.
"Iya sudah dilaksanakan tahap dua
(Penyerahan barang bukti dan tersangka telah dilakukan oleh penyidik kepada penuntut umum Kejati Banten) kemarin (Selasa)," katanya kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Menurut Adhyaksa, proses pemeriksaan berkas perkara dan barang bukti dilaksanakan di kantor Kejari Serang. Sementara, lima tersangka menjalani pemeriksaan di Rutan Klas IIB Pandeglang, tidak dihadirkan di Kejari Serang. Dengan alasan situasi pandemi Covid-19.
"Kami akan menyusun surat dakwaan (setelah dilakukan tahap 2) sebelum berkas perkara kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan untuk kasus dana hibah Ponpes di Provinsi Banten ini, dengan nilai Rp 66,280 miliar tahun 2018 dan Rp117 miliar tahun 2020 telah menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Banten.
"Untuk kerugian negara dari hibah itu sebesar Rp 70.792.036.300, (Sebelumnya disebut hampir Rp80 miliar)," katanya.
Ivan mengungkapkan untuk aliran uang hibah Ponpes tersebut, akan diungkap pada saat persidangan nanti. JPU akan membacakan kemana saja aliran dana Rp70,7 miliar itu.
"Nanti dipembacaan surat dakwaan tahu (aliran uang) di proses sidangnya nanti juga diungkap," ungkapnya.
Ivan menegaskan kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Untuk diketahui, untuk mengungkap kasus korupsi hibah Ponpes ini, tim penyidik Pidsus dan Intel Kejati Banten telah memeriksa ratusan saksi, atas dugaan korupsi dana hibah Ponpes tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar.
Dari pemeriksaan terhadap beberapa Ponpes penerima bantuan. Ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini. \
Pertama yaitu pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk di potong.
Pemotongan bantuan setiap Ponpes berbeda-beda, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta, penerima bantuan tidak secara utuh menerima bantuan Rp40 juta untuk setiap pesantren.
Bahkan yang awal mencanangkan pembangunan pesantren dibatalkan karena bantuannya di sunat. (kontributor banten/rahmat haryono)