ADVERTISEMENT

Dana Hibah di Jakarta Naik 10 Persen, Penghasilan Guru Honorer Naik Rp50 Ribu

Minggu, 14 November 2021 17:15 WIB

Share
Ilustrasi dana hibah
Ilustrasi dana hibah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) sepakat untuk menambah dana hibah untuk tenaga pengajar honorer sebesar 10 persen atau Rp48,9 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menerangkan jika dana hibah dinaikan 10 persen, maka tenaga pengajar akan mendapat kenaikan Rp50 ribu atau sebesar Rp550 ribu setiap bulannya.

“Jadi awalnya anggaran dana hibah Rp489,9 miliar, dinaikan 10 persen yaitu Rp48,9 miliar, sehingga anggarannya menjadi Rp538,9 miliar untuk 81.658 guru," dalam keterangannya dikutip Minggu (14/11/2021). 

Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menegaskan, kenaikan anggaran dana hibah tersebut harus dikawal dan tuntaskan.

"Alhamdulillah, malam itu juga ketok palu naik 10 persen. Tentu ini menjadi kabar gembira untuk suadaraku sekalian, IGTKI, IGRA, HIMPAUDI, dan PGRI. Harus kita kawal dan tuntaskan," tegas Zita.

Zita mengatakan, anggaran untuk tahun depan, khususnya di Dinas Pendidikan, memang sudah diprioritaskan untuk kesejahteraan guru.

Pasalnya, ia juga yang merupakan seorang guru, sangat tahu rendahnya penghasilan guru honorer.

"Saya berharap, kita semua harus fokus perhatikan nasib guru-guru swasta. Juga untuk Pak Gubernur, terima kasih sudah ikut memperhatikan kesejahteraan guru-guru swasta di Jakarta," pungkas Zita. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT