Ahli Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho: Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara Melanggar Undang-Undang No 44 Tahun 2008

Kamis 05 Agu 2021, 19:31 WIB
Gegara Aksi Nekat Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Kini Terancam Pidana 10 Tahun (Foto: @dinar_candy/Instagram)

Gegara Aksi Nekat Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Kini Terancam Pidana 10 Tahun (Foto: @dinar_candy/Instagram)

Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum.

Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara.

Berikut bunyi pasal 36:

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Tak hanya itu, Dinar Candy juga terancam UUITE, karena foto-foto dan video vulgarnya tersebar di dunia maya.

Sebelumnya, Dinar Candy juga pernah melakukan hal serupa pada Juli 2018, ia telah membikin heboh karena buka baju di pinggir jalan, kalah itu Dinar kalah taruhan untuk Piala Dunia 2018 antara Prancis melawan Belgia. (*/mia)

Berita Terkait

Bukan Saat Tepat Bahas Amandemen UUD 1945

Jumat 10 Sep 2021, 06:09 WIB
undefined
News Update