Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum.
Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara.
Berikut bunyi pasal 36:
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Tak hanya itu, Dinar Candy juga terancam UUITE, karena foto-foto dan video vulgarnya tersebar di dunia maya.
Sebelumnya, Dinar Candy juga pernah melakukan hal serupa pada Juli 2018, ia telah membikin heboh karena buka baju di pinggir jalan, kalah itu Dinar kalah taruhan untuk Piala Dunia 2018 antara Prancis melawan Belgia. (*/mia)