Sudah Menyandang Status Tersangka, Dinar Candy Dijadikan Tahanan Kota

Kamis 05 Agu 2021, 20:10 WIB
Dinar Candy diperiksa penyidik Satreskrim Polres Jaksel. (foto: ist)

Dinar Candy diperiksa penyidik Satreskrim Polres Jaksel. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah menetapkan status tersangka Dinar Candy atas pelanggaran UU Pornografi dan UUITE.

Pihak kepolisian masih akan mengumpulkan beberapa bukti dan saksi lainnya untuk melakukan pendalaman penyidikan.

"Ada pasti untuk kelengkapan bukti lain akan diperiksa, karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone, ada saksi yang bukan hanya dari DC," kata Kombes Pol Azis Adriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Lebih lanjut, untuk sementara waktu tidak akan dilakukan penahanan untuk artis asal Bandung tersebut.

Hal ini diputuskan lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. 

"Masih dipertimbangkan kemungkinan tidak di tahan. Karena yang bersangkutan kooperatif," lanjutnya. 

Sementara waktu, status Dinar Candy saat ini adalah tahanan kota.

Artis berusia 28 tahun itu kedepannya diharuskan untuk menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Ya wajib lapor aja," imbuh Azis Adriansyah.

Diberitakan sebelumnya, DJ Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pornoaksi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 21 jam oleh pihak kepolisian. 

Berita Terkait
News Update