Berbikini Di Jalan Raya, Polisi Tetapkan Tersangka Dinar Candy
Jadi Tersangka, Begini Ancaman Hukuman Bagi Dinar Candy Setelah Beraksi Berbikini
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan selebgram Dinar Candy sebagai tersangka terkait tindak pidana pornografi, Kamis (05/08/2021).
Hal itu terkait aksi Dinar Candy berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan rekamannya menjadi viral di medsos.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.
"Setelah yang bersangkutan diperiksa, mengumpulkan alat bukti, kami rangkaikan maka layak menetapkan kasus ini jadi penyidikan dan menetapkan DC (Dinar Candy) sebagai tersangka," ucap Kapolres.
Azis menjelaskan, Dinar dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
Artis Dinar Candy berbikini memprotes perpanjangan PPKM Level 4 tampak dari video yang beredar via WhatsApp.
Dalam video berdurasi 27 detik, tampak Dinar memakai kacamata hitam dan masker mengenakan berbikini warna merah berdiri di trotoar yang diduga berlokasi di kawasan Lebak Bulus, Jaksel.
Dinar terlihat seperti membawa papan bertuliskan 'Saya Stres Karena PPKM Diperpanjang'. Informasi diperoleh, video tersebut juga sempat muncul di akun Instagram Dinar Candy. Namun, belakangan dihapus. (*)