Ini Alasan Kepolisian Tetapkan DJ Seksi Dinar Candy Sebagai Tersangka Pornografi

Kamis 05 Agu 2021, 20:24 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah. (cr07)

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah. (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DJ seksi, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pornoaksi.

Adapun alasan atau motif yang dipertimbangkan oleh pihak kepolisian yakni pelanggaran norma dan etika.

Pertimbangan tersebut berdasar pada pedoman Pancasila yang dijunjung tinggi masyarakat Indonesia. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

"Masih didalami, yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," ujar Azis saat ditemui awak media. 

Dinar Candy dianggap tidak mengindahkan norma dan budaya yang berlaku di Indonesia dengan berbikini di pinggir jalan. 

"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," terangnya.

Adapun status kasus dugaan tindakan pornografi ini telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan usai polisi mengumpulkan barang bukti dan melaksanakan gelar perkara.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pornoaksi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 21 jam oleh pihak kepolisian. 

Hal ini juga diputuskan oleh kepolisian usai melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Berita Terkait

News Update