ADVERTISEMENT

Ini Alasan Kepolisian Tetapkan DJ Seksi Dinar Candy Sebagai Tersangka Pornografi

Kamis, 5 Agustus 2021 20:24 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah. (cr07)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DJ seksi, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pornoaksi.

Adapun alasan atau motif yang dipertimbangkan oleh pihak kepolisian yakni pelanggaran norma dan etika.

Pertimbangan tersebut berdasar pada pedoman Pancasila yang dijunjung tinggi masyarakat Indonesia. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

"Masih didalami, yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," ujar Azis saat ditemui awak media. 

Dinar Candy dianggap tidak mengindahkan norma dan budaya yang berlaku di Indonesia dengan berbikini di pinggir jalan. 

"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," terangnya.

Adapun status kasus dugaan tindakan pornografi ini telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan usai polisi mengumpulkan barang bukti dan melaksanakan gelar perkara.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pornoaksi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 21 jam oleh pihak kepolisian. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT