Dalam persidangan tersebut, Hakim memutuskan warga memenangkan gugatan tersebut tanggal 31 Agustus 2015.
Dalam persidangan itu, gugatan para warga diterima dan menyatakan sertifikat nomor 227/Bidaracina tidak sah dan mengikat secara hukum.
"Harga tanah per meter persegi Rp25 juta dan harga bangunan per meter persegi Rp3 juta. Menyatakan pembayaran penggantian dapat diberikan melalui Ketua RT," putusan hakim kala itu.
Atas putusan tersebut, 6 September 2017, Gubernur DKI mengajukan banding dan kembali kalah pada tanggal 27 Mei 2019.
Di tingkat terakhir, DKI akhirnya mengajukan kasasi pada tanggal 2 Juli 2019. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Biro Hukum DKI Jakarta memutuskan untuk menarik kembali kasasi tersebut.
"Tidak jadi banding intinya. Jadi kita menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya," kata Anies waktu itu.
Menurut Anies, pencabutan gugatan kasasi dilakukan agar proyek sodetan Kali Ciliwung hingga Kanal Banjir Timur bisa berjalan.
Dengan begitu, masalah banjir yang selama ini terjadi bisa segera ditangani dan proyek bisa segera dilanjutkan.
"Supaya segera dibuat sodetannya. Tapi sodetannya tidak bisa terjadi karena masih terkendala lahan. Begitu itu dicabut, itu jalan langsung," ujarnya.
Saat ini, proyek pembangunan sepanjang 1,27 kilometer akan dilanjutkan pada tahun ini setelah sebelumnya pengerjaan fisik dalam pembuatan arriving shaft ada di RW 02 Cipinang Cempedak telah rampung.
Pasalnya Arriving shaft menjadi pertemuan untuk pengeboran bagian inlet di Jalan Otista Raya dan outlet di Jalan DI Panjaitan.
Kedalaman inlet di Jalan Otitsta Raya sedalam 12 meter dan outlet 14 meter, berfungsi untuk mengalirkan air ke Kali Cipinang kemudian dilanjutkan ke KBT untuk dibuang ke laut.