ADVERTISEMENT

Proyek Sodetan Ciliwung-KBT Lima Tahun Mandek, Kini Pembangunannya Baru Bisa Dilanjutkan Setelah Kendala Ini Selesai

Rabu, 4 Agustus 2021 18:42 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ist)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dan menggugat Gubernur DKI, Kementerian PUPR dalam hal ini BBWSCC, dan mantan Gubernur DKI, Joko Widodo.

Dalam persidangan tersebut, Hakim memutuskan warga memenangkan gugatan tersebut tanggal 31 Agustus 2015.

Dalam persidangan itu, gugatan para warga diterima dan menyatakan sertifikat nomor 227/Bidaracina tidak sah dan mengikat secara hukum.

"Harga tanah per meter persegi Rp25 juta dan harga bangunan per meter persegi Rp3 juta. Menyatakan pembayaran penggantian dapat diberikan melalui Ketua RT," putusan hakim kala itu.

Atas putusan tersebut, 6 September 2017, Gubernur DKI mengajukan banding dan kembali kalah pada tanggal 27 Mei 2019.

Di tingkat terakhir, DKI akhirnya mengajukan kasasi pada tanggal 2 Juli 2019. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Biro Hukum DKI Jakarta memutuskan untuk menarik kembali kasasi tersebut.

"Tidak jadi banding intinya. Jadi kita menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya," kata Anies waktu itu.

Menurut Anies, pencabutan gugatan kasasi dilakukan agar proyek sodetan Kali Ciliwung hingga Kanal Banjir Timur bisa berjalan.

Dengan begitu, masalah banjir yang selama ini terjadi bisa segera ditangani dan proyek bisa segera dilanjutkan.

"Supaya segera dibuat sodetannya. Tapi sodetannya tidak bisa terjadi karena masih terkendala lahan. Begitu itu dicabut, itu jalan langsung," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT