Humas Yayasan Makam Balung, Samsul Abidin saat menjelaskan terkait pengelolaan TPU Balung. (ist)

Kriminal

Polres Cilegon Dalami Soal Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 Hingga Rp4 Juta di TPU Balung

Selasa 27 Jul 2021, 21:13 WIB

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Polres Cilegon mendalami aksi pungutan biaya Rp4 juta untuk pemakaman jenazah akibat Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Balung di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Polisi memanggil sejumlah orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan tentang persoalan tersebut.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono membenarkan jika pihaknya tengah mendalami persoalan tersebut melalui Satreskrim Polres Cilegon.

Kapolres menjelaskan, sudah tiga orang yang diperiksa sebagai saksi.

Sigit tidak menyebutkan inisial, ia hanya menjelaskan jika tiga orang tersebut adalah penjaga pemakaman hingga ketua RT setempat.

"Sekitar tiga orang dimintai keterangan di antaranya Pak RT, penjaga makam dan saksi lain tentang kebenaran tersebut," ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Dari keterangan, para saksi membenarkan adanya pemungutan biaya Rp4 juta untuk pemakaman jenazah Covid-19. 

Dari para saksi juga diketahui jika tempat pemakaman Balung secara resmi dikelola oleh Yayasan Makam Balung.

Polisi secara maraton akan memeriksa dan mengumpulkan bukti atas perkara tersebut.

Sejauh ini, polisi belum menentukan apakah ada unsur pidana dalam dugaan pungutan liar tersebut.

"Tim masih melaksanakan pendalaman dan permintaan keterangan terkait apakah betul uang itu sesuai tarifnya dan lain-lain. Setelah ketemu semuanya mungkin disertai bukti-bukti akan kita kumpulkan sehingga akan kita lakukan gelar perkara apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak," paparnya.

Jika tidak ditemukan unsur pidana, polisi akan mengimbau agar biaya pemakaman tidak memberatkan masyarakat.

Namun jika terdapat unsur pidana, kepolisian akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Terpisah, pihak Yayasan Makam Balung memberikan keterangan pers soal pungutan biaya pemakaman tersebut.

Humas Yayasan Makam Balung, Samsul Abidin menjelaskan, jika pihak yang meminta biaya pemakaman sebesar Rp4 juta itu bukan pengurus pemakaman yang resmi.

Menurutnya, Yayasan Makam Balung lah yang menjadi pengurus resmi pemakaman tersebut.

Seharusnya, masyarakat yang ingin memakamkan anggota keluarga datang ke pengurus yayasan.

Ia menyebut biaya Rp4 juta keluar karena pihak keluarga bukan datang ke yayasan melainkan datang langsung ke pemakaman.

"Sehingga terjadi transaksi di luar sepengetahuan kami," ujarnya.

Dijelaskan Samsul, jika datang ke pihak yayasan, biaya pemakaman tidak sebesar itu, tetapi maksimal Rp1 juta.

Biaya itu untuk lima orang penggali kuburan. Adapun biaya lain yang diminta berupa infak seikhlasnya untuk perawatan area pemakaman.

Dikatakan Samsul, dalam satu tahun pihak yayasan membersihkan makam seluas lebih dari 20 ribu meter persegi tersebut.

Dengan adanya kejadian itu, pihak yayasan akan membuat papan pengumuman sehingga tidak terjadi lagi hal yang memberatkan masyarakat.

"Nilai yang beredar itu di luar jangkauan kami. Kalau yang langsung ke kami kita ada buktinya, nama, alamat, meninggal karena apa tercatat," ujarnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
pemakamancovid-19pungliKapolres CilegonAKBP Sigit Haryono

Administrator

Reporter

Administrator

Editor