JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Ketua Bidang Koordinasi Relawan Satgas COVID-19 Andre Rahadian menegaskan, bahwa kenaikan angka kematian akibat Covid-19 mengindikasikan bahwa kebutuhan akan tenaga pemulasaraan semakin besar.
"Seluruh jenazah perlu untuk diproses secara cepat dan tepat oleh tenaga pembantu pemulasaraan yang paham mengenai cara pemulasaraan jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19," terang Andre.
Itu disampaikan dia pada acara diskusi Relawan Berperan Volume 2: Tatalaksana Pemulasaraan Jenazah Covid-19, di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Hadir pembicara, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali, Pokjanas PPI Kemenkes RI dr. Leli Saptawati, Sp.MK (K), Kepala Sub-Bidang Organisasi Relawan Kesehatan BKR Satgas COVID-19 dr. Jossep Frederick William, Wakil Kepala BAZNAS Tanggap Bencana Taufiq Hidayat, dan Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo.
Kegiatan ini diselenggarakan Bidang Koordinasi Relawan (BKR) Satgas COVID-19 bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo. mengungkapkan data dan fakta mengatakan bahwa angka kematian yang tinggi menyebabkan terjadinya antrean jenazah untuk proses pemulasaraan.
"Bahkan di beberapa lokasi, jenazah sempat terbengkalai dan tertahan karena minimnya tenaga pemulasaraan yang tersedia,” terang Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo.
Taufiq Hidayat memaparkan bahwa selama peningkatan kasus Covid-19 banyak fasilitas kesehatan yang kewalahan, dan mengakibatkan pasien melakukan isolasi mandiri dengan kondisi protokol kesehatan yang kurang layak.
Hal ini kemudian menyebabkan polemik baru dengan banyak meningkatnya kasus kematian dalam keadaan isoman dimana jenazah telah meninggal lebih dari empat jam, bahkan beberapa tercatat lebih dari 20 jam.
"Keadaan ini berbuntut pada meningkatnya permintaan untuk membantu proses pemulasaraan jenazah Isoman," kata Taufiq.
Lebih lanjut Jossep Frederick William menjelaskan bahwa pemulasaraan jenazah seyogyanya dilakukan sesegera mungkin, yaitu tidak lebih dari 24 jam setelah kematian.