JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Kegiatan ekonomi baru akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 harian menunjukkan perbaikan ataupun penurunan.
Menyikapi hal ini, Pengelola Pasar Tanah Abang, Heri Supriyatna mengatakan pihaknya hanya bisa mengikuti keputusan Pemerintah mengenai perpanjangan PPKM Darurat, hal ini demi kebaikan bersama termasuk para pedagang Tanah Abang.
Hanya saja, Heri tak menampik jika memang adanya penutupan Pasar Tanah Abang ini banyak dikeluhan pedagang, pasalnya mereka hampir beberapa pekan ini tidak mendapatkan pemasukan.
"Ya tetap mereka mengeluhkan, bahwa ya bisa dibilang sebulan lah tutup, jadi sebulan itu mereka punya pendapatan hilang," kata Heri Supriyatna, Kamis (22/7/2021).
Sebagai pengelola, ia mengaku sangat terdampak dari adanya PPKM Darurat yang diperpanjang ini. Sehingga ia dan para pedagang lain di Pasar Tanah Abang berharap bisa kembali beroperasi pada tanggal 26 Juli 2021 apabila memang ada kelonggaran PPKM Darurat.
"Kalo kami sih berharap ya jangan sampai lah ini diperpanjang lagi, kasihan pedagang ini. Ya jelang akhir tahun ini ya sampai ramadan berikutnya itu momennya pedagang lah untuk berdagang," katanya.
Sejauh ini dikatakan Heri, jumlah pengunjung Pasar Tanah Abang sebelum pelaksanaan PPKM darurat tak lebih dari 25 persen, sehingga jumlahnya pun masih cenderung sedikit dibanding sebelum pandemi. Sehingga jika ada kelongaran, misalnya 50 persen kapasitas masih dapat memenuhi.
"Misalnya nanti tanggal 26 memang diberikan kelongaran, ya mohon untuk tetap displin gitu kan, dengan penerapan protokol kesehatan yang ada," katanya.
Namun, jika nantinya PPKM darurat tetap diperpanjang menginggat kasus Covid-19 masih tinggi. Tentu Heri mengaku tak punya pilihan lain selain tetap melaksanakan apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Pusat dalam menanggulangi pandemi ini, meski diakui hal itu cukup berat.
"Kalo misalnya diperpanjang lagi ya kita harus tetap mengikuti, karena gimana lagi, karena kan kalo kita tidak ikuti kita terbentur dengan aturan, undang undang, hukum karena kan masalah ini kan udah aspek hukum jadi kita tidak mau kan berbenturan dengan aspek hukum," ucapnya. (cr05)