Syarat Masuk Pasar Tanah Abang, Pedagang serta Pengunjung Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Senin 26 Jul 2021, 14:36 WIB
Manajer Humas PD Pasar Jaya: Semua yang masuk Pasar Tanah Abang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.(Foto/cr05)

Manajer Humas PD Pasar Jaya: Semua yang masuk Pasar Tanah Abang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.(Foto/cr05)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin 26 Juli 2021, mengikuti pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah. 

Namun, seluruh pedagang, pegawai toko dan pengunjung wajib sudah menjalani vaksin Covid-19 serta wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 tersebut.

"Semua yang masuk wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19," kata Manajer Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza saat dikonfirmasi, Senin 26 Juli 2021.

Menurut Gatra, setiap pedagang, pegawai toko, dan pengunjung akan dicek kartu vaksinnya di pintu masuk. 

Ketentuan ini berlaku di seluruh blok Pasar Tanah Abang yang dikelola PD Pasar Jaya. 

Pasar tanah abang yang dimiliki Pasar Jaya hanya blok A, B, F dan G., dimana semuanya akan mengacu pada peraturan ini.

Selain kartu vaksin, ada ketentuan lain terkait jam operasional dan kapasitas, nantinya Pasar Tanah Abang hanya akan beroperasi sejak pukul 07.00 hingga 15.00 WIB serta kapasitas penunjung juga dibatasi 50 persen. 

Pemerintah sebelumnya memutuskan memperpanjang PPKM dengan level 4, hingga 2 Agustus 2021.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat. 

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan protokol ketat.

Dalam aturan sebelumnya, yang boleh beroperasi hanya pasar yang menjual bahan pangan yang mengakibatkan Pasar Tanah Abang berhenti beroperasi pada 3-25 Juli.

Berita Terkait

News Update