ADVERTISEMENT

Demonstrasi Penolakan Perpanjangan PPKM Darurat di Lebak Dibubarkan Polisi, Pesertanya Langsung Diswab

Kamis, 22 Juli 2021 21:34 WIB

Share
Peserta aksi jalani swab tes. (yusuf)
Peserta aksi jalani swab tes. (yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Aparat kepolisian membubarkan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Selatan di Alun-alun Malimping, Lebak, Kamis (22/7/2021).

Diketahui aksi itu sendiri dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terhadap kebijakan perpanjangan masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Wakapolres Lebak, Kompol Bambang Supeno mengatakan, pembubaran para aksi unjuk rasa tersebut dilakukan petugas karena pada saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, dan tidak diperbolehkan ada kegiatan kerumunan.

"Kita sudah kasih waktu dan kesempatan kepada peserta aksi selama 2 jam untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Namun karena dikhawatirkan rentan, maka kami bubarkan dan dilakukan test swab pada peserta aksi unjuk rasa," kata Wakapolres Lebak, Kompol Bambang Supeno saat ditemui wartawan usai aksi, Kamis (22/7/2021).

Katanya, hasil swab dari para peserta aksi sendiri negatif. 

"Kami harap masyarakat sendiri dapat menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan, khususnya di masa Pandemi Covid-19 ini," katanya.

Sementara itu, koorlap aksi Alif Ibnu Sina membenarkan jika seluruh masa aksi yang tadi melakukan aksi di alun-alun Malingping melakukan test swab. 

"Aturannya harus di test swab, ya kita pun melakukannya. Berdasarkan keterangan dari dokter, dari hasil test swab semuanya negatif," ucap Alif.

Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk merevisi intruksi menteri dalam negeri nomor 19 dan 20 tahun 2021 terkait pembatasan tempat ibadah.

Dan menuntut pemerintah untuk memberhentikan laju kedatangan tenaga kerja asing (TKA) demi terciptanya kondusifitas dan keselamatan masyarakat dengan asas keadilan sosial, rasa kemanusiaan, dalam keadaan negara sedang darurat. (kontributor banten/yusuf permana)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT