Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (ist)

Nasional

Wajib Tahu! Ini Aturan Lengkap Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 yang Mengatur PPKM Level 4

Rabu 21 Jul 2021, 12:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Itu menyusul kebijakan perpanjangan penerapan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021 yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Selasa malam (20/7/2021).

Dalam Inmendagri tersebut tidak lagi menggunakan kata darurat dalam judul maupun isi ketentuan Inmendagri 22/2021 tersebut, melainkan menggunakan kata level 4.¢

Berikut aturan lengkap yang tertera dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Karantina perlu dilakukan pada  yang diidentifikasi sebagai kontak erat.  Setelah diidentifikasi kontak erat harus  segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi," demikian bunyi dari Inmendagri.

Selain itu, jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.

Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina; dan treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan  kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Secara umum, pengaturan pada PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan aturan PPKM Darurat yang sebelumnya diterapkan.

Tags:
PPKM Darurat DiperpanjangIsi InmendagriAturan PPKM Level 4PPKM Darurat Diubah Menjadi PPKM Level 4

Reporter

Administrator

Editor