Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat, Ojol Menjerit

Rabu 21 Jul 2021, 16:08 WIB
Pengendara ojol bernama Yono di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. (Foto/Pandi)

Pengendara ojol bernama Yono di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. (Foto/Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Level 4 ini merupakan pengganti dari PPKM Darurat yang telah berakhir pada Selasa 20 Juli 2021 dan akan dilaksanakan mulai 21 hingga 25 Juli 2020.

Menanggapi hal tersebut, pengendara supir taksi online, Iman mengatakan pemerintah harus tegas dalam mengambil tindakan dan kebijakan.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus selaras dan tidak menyusahkan rakyat kecil, sebab PPKM Darurat dinilai menyengsarakan rakyat bawah khususnya para pedagang.

Hal tersebut tentu berdampak kepada sektor usaha lain salah satunya pengendara ojek online dan supir taksi online seperti Iman.

"Harus ada solusi konkrit dari pemerintah, kalo gak ada solusinya kasian juga rakyat kecil," ujarnya ditemui di kawasan Grogol Petamburan, Rabu 21 Juli 2021.

Iman menambahkan, semenjak PPKM Darurat, dirinya hanya mendapatkan omset hasil narik ojek online hanya Rp100 ribu perhari.

Padahal sebelum PPKM Darurat, dirinya bisa mendapatkan uang Rp200 ribu sampai Rp 250 ribu perhari.

"Saya sebagai driver taksi online sangat merasakan dampaknya. Sekarang narik cuma dapat Rp100 ribu perhari, biasanya Rp250 ribu," jelasnya.

Hal serupa juga dikatakan Ian, pengendara ojek online yang biasa mengambil order melalui aplikasi ojol miliknya.

Kata Ian, semenjak PPKM Darurat, jumlah pesanan order makanan pada aplikasi miliknya sangat sepi sejak PPKM, lantaran beberapa restoran harus tutup lebih awal.

Berita Terkait
News Update