Begini Respons Wali Kota Rahmat Effendi Soal Aturan PPKM Level 4 yang Berlaku di Bekasi

Rabu 21 Jul 2021, 16:53 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyebut PPKM Level 4 tak jauh beda dengan PPKM Darurat.(Foto/cr02)

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyebut PPKM Level 4 tak jauh beda dengan PPKM Darurat.(Foto/cr02)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun kali ini dengan istilah yang berbeda, yakni PPKM berdasarkan kategori Level 1 hingga 4

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan bahwa penerapan aturan PPKM Level 4 yang baru diresmikan Pemerintah Pusat untuk pengendalian kasus Covid-19 tak jauh berbeda dengan PPKM Darurat.

"Sebenarnya sama aja, hanya kalau kemarin ada kata-kata 'darurat', kalau sekarang menggunakan kata leveling," katanya kepada wartawan di Stadion Patriot Chandrabaga, Rabu (21/7/2021).

Lanjutnya, pria yang akrab disapa Pepen itu menerangkan, bahwa penerapan PPKM Level 4 di wilayah kota atau kabupaten baru saja dibahas dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Kebetulan barusan rapat sama Pak Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dengan bagi proses pelaksanaan PPKM Level 4 ini disebut dititikberatkan pada pelacakan Kasus Covid-19 melalui 3 T yakni Tracing,Tracking, Treatment serta termasuk juga ada pengadaan masker secara nasional," ungkapnya.

Sehingga, PPKM Level 4 baru dapat diterapkan di Kota Bekasi lantaran baru saja ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Saya belum bisa nerapin kan baru ada semalam ini pemberitahuannya, jadi mau masuk, ke mana nih kita, kita masih menunggu pengarahan lebih lanjut mengenai PPKM Level 4 ini," tuturnya.

Berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid) 2019, Kota Bekasi tergolong ke level 4.

"Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya," tertulis dalam aturan Inmendagri tersebut. 

Dikabarkan sebelumnya, pemerintah pada saat ini sudah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat tetapi menggunakan nama PPKM Level 4.

PPKM tersebut berlaku 21 Juli 2021 dan akan berakhir 25 Juli 2021.

Berita Terkait
News Update