Pelanggar PPKM Darurat di Kelapa Gading dikenakan sanksi sosial menyapu jalan. (foto: ist)

Jakarta

Yustisi PPKM Darurat di Kelapa Gading,15 Pelanggar Ditindak Baik Pemotor, Pengendara Mobil Hingga Pejalan Kaki

Senin 19 Jul 2021, 14:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Polsek Kelapa Gading bersama Tiga Pilar melakukan penindakan dan penertiban terhadap, baik pemotor, pengendara mobil dan pejalan kaki yang melanggar aturan PPKM  Darurat. Sebanyak 15 orang ditindak. 

Keterangan itu disampaikan Kapolsek Kelapa Gading AKP Rio Mikael L.Tobing di sekitaran Wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara, Senin (19/07/2021). 

"Penertiban itu dilakukan saat Operasi yustisi di Jalan Bangun Cipta Sarana Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara" kata Rio. 

Menurut Rio, kegiatan Yustisi tersebut diselenggarakan oleh pihak Kecamatan Kelapa Gading bekerja sama dengan Tiga Pilar.

Kegiatan mengambil tema tema "Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif" dalam rangka PPKM Darurat pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru yg bertujuan untuk mencegah penyebaran Wabah Covid 19 khususnya di Wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara. 

Pada  Yustisi itu kata Rio,Petugas menindak sebanyak 15 orang, pelanggar. 
" 5 ( Lima ) orang mendapat Teguran lisan,dan 10 ( Sepuluh ) orang dikenakan Sanksi Sosial menyapu jalan" ungkapnya. (*/yh)

Tags:
Yustisi PPKM Darurat di Kelapa Gading15 Pelanggar DitindakBaik PemotorPengendara Mobil Hingga Pejalan Kaki

Administrator

Reporter

Administrator

Editor