Tiga Perusahaan di Kota Bekasi Terjaring Operasi Yustisi PPKM Darurat Covid-19, Total Denda  Rp22 Juta

Selasa 27 Jul 2021, 15:49 WIB
Petugas Satpol PP memasang garis kuning di pintu perusahaan pelanggar PPKM Level 4.(cr02)

Petugas Satpol PP memasang garis kuning di pintu perusahaan pelanggar PPKM Level 4.(cr02)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tiga perusahaan terjaring operasi yustisi PPKM Darurat Covid-19  yang digelar Satpol-PP Kota Bekasi beserta petugas gabungan.

Kata Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menyampaikan tiga perusahaan itu di antaranya bertempat di Rawa Lumbu dan Bantargebang. 

"Ada tiga perusahaan yang kita kenakan itu di Rawa Lumbu satu perusahaan dan di Bantargebang kemarin hari Jumat (27/7) dua perusahaan," katanya saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/7/2021). 

Adapun tiga perusahaan tersebut berada di sektor usaha konveksi. Menurut Abi, pihak perusahaan dikenakan sanksi denda sebab tetap mempekerjakan karyawannya secara work from office (WFO) 100 persen. 

"Ya mereka kedapatan mempekerjakan karyawan secara WFO seratus persen," ucapnya. 

Hasilnya, dari sanksi denda yang dikenakan ke tiga perusahaan itu, petugas mengumpulkan sekitar Rp22 juta. 

Bila ditotal dengan sanksi perseorangan yang berjumlah Rp33.605.000,- maka jumlah total denda yang diperoleh hasil dari operasi yustisi yang digelar sejak 8 Juli hingga 19 Juli 2021 di Kota Bekasi sebanyak Rp55.605.000,- 

"Ya bila ditotal, kita perseorangan itu terjaring 251 orang dengan total denda Rp33.605.000, - terus sama perusahaan Rp22.000.000, - jadi total Rp55.605.000, - yang kita dapat, nanti uang itu masuk ke kas negara," ujarnya. 

Dikabarkan sebelumnya, periode 8 Juli 2021 hingga 19 Juli 2021, sebanyak 283 orang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat Covid-19 yang dilaksanakan Satpol-PP Kota Bekasi beserta petugas gabungan di tujuh kecamatan. 

Adapun tujuh kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Barat, Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Rawa Lumbu, Mustika Jaya. 

"Sebagai informasi aja (jumlah terjaring operasi) dari tanggal 8 Juli sampai dengan Senin (19/7) ya, itu sebanyak 283 orang pelanggar, perseorangan ya," ungkap Kepala Satpol-PP (Kasatpol-PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah kala ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/7/2021). 

Berita Terkait

News Update