Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, segera lakukan vaksin untuk anak usia 12 hingga 17 tahun. (Foto/cr02) 

Bekasi

Resmi Selama PPKM Darurat, Pemkot Bekasi Meniadakan Resepsi Pernikahan

Kamis 15 Jul 2021, 17:32 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran terkait ditiadakannya pesta resepsi pernikahan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, Surat Edaran (SE) Nomor : 556/875/Set.COVID-19 ditunjukkan bagi ketua RT/RW, Ketua Asgeprindo DPC Kota Bekasi dan khususnya masyarakat Kota Bekasi.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan ini ditiadakan selama berlangsungnya PPKM Darurat," katanya, Kamis (15/7/2021).

Kata dia, peniadaan pelaksanaan resepsi pernikahan tersebut berlaku di seluruh tempat baik di lingkungan rumah, gedung maupun hotel.

"Kegiatan resepsi ditiadakan baik di lingkup RT/RW, dan juga gedung pertemuan di seluruh wilayah Kota Bekasi," jelasnya.

Kemudian kegiatan lain seperti pendidikan pelatihan (diklat) yang dilakukan di balai pertemuan ataupun gedung juga ditiadakan.

"Pengelola hotel atau balai pertemuan dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama penerapan PPKM Darurat," ungkapnya.

Lanjutnya, kata pria yang akrab disapa Pepen itu, diklat bisa dilakukan secara virtual.

"Apabila ketentuan di atas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional," tuturnya. (Cr02) 

 

Tags:
Resmi Selama PPKM DaruratPemkot BekasiMeniadakan Resepsi Pernikahanberlaku di seluruh tempathotel dan gedung dilarang gelar resepsi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor